PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM — Mega Proyek Anggaran Rp. 316 miliar lebih melalui dana APBN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jalan Trans Nasional jalur perbatasan Parepare-Pinrang ke perbatasan Sulbar bermasalah.
Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) DPD LIDIK PRO KAB. PINRANG, menyoroti sepanjang jalan poros nasional (dalam kota) Kecamatan watang Sawitto dan Kec. Paletean terjadi kerusakan berat dan terjadi kegiatan pengerukan lapisan paling atas, hampir 50% terjadi kerusakan dan dan dilakukan pengaspalan ulang. Pinrang, 1 Februari 2021.
Menurut Rusdianto yang juga Ketua DPD Lidikpro dan Ketua BIN VII LIDIKPRO Prov Sulawesi selatan menduga Kuat terjadi kerugian Negara atas kegiatan Pengerukan dan Pengaspalan ulang (Pemeliharaan) yang begitu cepat digunakan, artinya ada yang tidak beres di Kwalitas mutu Aspal sehingga dlm waktu singkat dikeruk dan di Aspal kembali, tentu ada kelalaian Konsultan, PPK dan Kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan ini, dari kelalaian ini diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, kita bisa lihat dengan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran dalam speck kwalitas campuran Aspal oleh Konsultan dan PPK sehingga lapisan paling atas cepat rusak sehingga dana Pemeliharaan digunakan ,dan inilah yg menjadi sorotan LIDIKPRO dan akan melaporkan paket Pekerjaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Terpisah komunikasi dan klarifikasi Lidik Pro dengan PPK Andi Ramlah dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar, menjelaskan terjadi kerusakan karena struktur Tanah yang berbeda dengan Struktur paket pekerjaan dari Batas kota sebelah selatan sampai batas kota Pinrang-Parepare dan menuturkan bahwa inikan sdh dilakukan pengaspalan ulang, katanya.
Berarti baik konsultan dan PPK secara sadar melalaikan Tanggung jawabnya sehingga terjadi kerusakan terutama Poros Nasional didalam kota Pinrang dan melanggar PP 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 2 tahun 2017 tentang jasa Konktruksi. (Rsd).

















