PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Rusdianto,Ketua Invrstigasi Provinsi Sulawesi Selatan,Ketua DPD LIDIK PRO PINRANG,melaporkan secara Resmi ke Polres Pinrang atas Laporan aduan pendahuluan dugaan pungutan liar dan Penggelapan kasus Sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014, sebanyak 100 (seratus) bidang titik Tanah terdapat di Kajoangin Desa Sabbangparu Kec. Lembang Kabupaten Pinrang, 25 januari 2021.
Rusdianto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sampai saat ini Masyarakat calon penerima sertifikat Prona belum memegang Sertifikat tanah massal “Prona rahun 2014” yang dijanjikan oleh Pertanahan Kabupaten Pinrang,dari aduan masyarakat dan belum diterimanya Sertifikat, oknum panitia diduga mengutip biaya di luar ketentuan. Padahal program tersebut telah dibiayai Pemerintah (gratis) kata Rusdianto di depan Penyidik Tipikor Polres Pinrang (03 feb 2021)
Sebelumnya LSM LIDIKPRO Pinrang telah menyampaikan Prihal dugaan Pungli dan Penggelapan ini di Kepala Pertanahan Pinrang Ibu Asih diruang kerjanya, dan Beliau secara tegas akan berupaya untuk secepatnya bisa diselesaikan dan diserahkan sertifikat tersebut,hanya Eks Kepala Pertanahan di 2014 berhalangan untuk menyelsaikan proses Administrasi pengesahan akan Sertifikat tersebut.
Demi hukum dan keadilan untuk kasus Prona 2014 ini diusut tuntas oknum yang terlibat didalam Proses Pelaksanaan Sertifikat massal di Kajoangin Desa Sabbangparu Kec. Lembang Kabupaten Pinrang. (RSD)