Pinrang, Suarajatappareng.com — Ketua DPD LEMBAGA INVESTIGASI MENDIDIK PRO RAKYAT NUSANTARA (LIDIK PRO) KABUPATEN PINRANG. Rusdianto menyesalkan lambannya respons aparat penegak hukum terkait Penanganan kasus Tindak Pidana Tertentu terhadap Kasus yang dilaporkan prihal Laporan LSM LIDIKPRO PINRANG k Polres Pinrang diantarax sbb:
- Laporan Pelanggaran Mendirikan Bangunan (Gudang) trtanggl 19 juni 2020,
- Laporan Indikasi Penipuan Izin Pendirian Usaha Toko ke Gudang Pelanggaran RTRW Kab. Pinrang
Trtanggal 29 juni 2020, - Laporan Indikasi Rekayasa Penerbitan Izin Gudang Tertanggal 30 juni 2020.
seyogyanya,kasus ini bisa ditingkatkan ketahap selanjutnya dengan Pelanggaran baik dilakukan oleh Pramakarsa dan kelalaian berjamaah oleh oknum yang bekerja untuk Proses Penerbitan Izin terhadap pemohon ( Pramakarsa)lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Lambannya Penanganan Kasus diatas menjadi perhatian dari sejumlah Aktivis di Kabupaten Pinrang yang menilai Penegakan Hukum di Polres Pinrang akan diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
Terpisah saat pewarta suarajatappareng.com ke Polres Pinrang Kasat Reserse belum bisa ditemui dan Kanit Tipiter IPDA MULYADI,S.Sos (Ruang Tipiter)menyampaikan secara tegas saat dikonfirmasi segala Klarifikasi terkait Laporan LSM LIDIK PRO akan dijelaskan di depan Pimpinan Bapak Kapolres Pinrang (Rabu,10 februari 2021) tuturnya. (Rsd)

















