Beranda Enrekang Kabag Hukum Akui Tidak Melakukan Hak Jawab

Kabag Hukum Akui Tidak Melakukan Hak Jawab

Tim PWI menemui Kabag. Hukum, dalam kaitan pelappran terhadap Ridwan.

ENREKANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Kabag Hukum Pemkab Enrekang, Dirhamzah menerima pengurus PWI yang bertugas di wilayah Ajatappareng (Sidrap, Enrekang, Parepare dan Barru) dan aktivis Fokus Enrekang, Kamis (11/2/2021).

Saat pengurus PWI Ajatappareng ini mendengar pernyataan Kabag hukum bahwa setelah dikaji berita yang dimuat Ridwan alias Wawan ternyata sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik mengenai aliran dana PEN senilai Rp 516 M untuk diperuntukkan membayar gaji Honorer pemkab Enrekang.

Karena ini tidak benar untuk peruntukkannya dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) digunakan membayar gaji Honorer maka Wawan dari media salah satu online ini dianggap sudah mencemarkan nama bupati Enrekang, Muslimin Bando sehingga harus dilaporkan ke polisi.

“Karena sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik yang merugikan Bupati Enrekang maka kami laporkan ke polisi,”katanya.

Tim PWI bersama Fokus

Saat ditanya wartawan mengenai ketidakbenaran berita itu, apakah dilakukan klarifikasi atau melakukan hak jawab atau hak koreksi kepada Wawan untuk meluruskan berita tersebut.? Menurut pengakuan Dirhamzah bahwa tidak tau kalau ada hak jawab.

“Tunggu dulu saya panggil bagian Infokom atau humas untuk ne jelaskan hal itu karena bukan ranahku,”katanya.

Sementara pihak dinas Infokom tidak melakukan hak jawab terkait berita yang dimuat oleh Wawan,”kami tidak lakukan hak jawab, tapi tugas kami1 hanya menscreenshot berita yang di muat Wawan di media online lalu dijadikan dasar untuk dilaporkan,”kata Anjas selaku pegawai Infokom.

Terpisah, Plt ketua PWI Sidrap-Enrekang, Marno Pawessai didampingi sekretaris PWI Parepare-Barru, A.R Arsyad, SH. mengatakan sangat keliru pemkab langsung melaporkan tulisan Wawan di muat di online lalu dilaporkan tanpa ada hak jawab dan hak koreksi.

“Mestinya kalau hasil karya tulis jurnalis dipersoalkan maka tidak langsung dipidanakan tapi ada hak jawab harus dilakukan sesuai diamanatkan UU pers no 40 tahun 1999,” jelas Arsyad yang juga Pimpred suarajatappareng.com.

PWI minta Pemkab, kata Marno agar masalah ini tidak dilanjutkan ke meja hijau demi menjaga hubungan antara wartawan dengan Pemkab Enrekang.

Kalaupun ini lanjut, kata Marno, bahwa PWI siap menyiapkan bantuan hukum kepada Wawan untuk di bela hak-haknya dan mengenai masalah dana PEN dan gaji honorer belum dibayarkan itu akan justru terungkap di persidangan dan pihak aktivis akan meminta untuk mengusut tuntas aliran dana PEN sebesar Rp 516 M tesebut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini