PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Seorang karyawan salah satu toko pakaian yang berada Jalan Lasinrang, Kota Parepare terpaksa harus berurusan dengan pihan kepolisian.
Pasalnya, karyawan dengan inisial S ini melakukan pencurian ditempat dirinya bekerja. Menurut pengakuan S kepada polisi, dirinya telah melancarkan aksinya sudah 4 bulan.
Kapolsek Soreang, AKP Murwanto menjelaskan, kejahatan busuk pelaku baru diketahui setelah pemilik toko melihat dan mencurigai satu kantong plastik merah.
“Setelah pemilik toko bernama Hj Nurazizah melihat satu kantong plastik merah yang dicurigai. Pemilik toko kemudian mengecek, ternyata kantongan tersebut tidak ada pemiliknya, barulah kejahatan busuk pelaku diketahui,” jelasnya, Rabu (26/5/2021).
“Kerugian yang dialami pemilik toko sekitar Rp.11, 772.000 (sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu),” beber AKP Murwanto saat menggelar press release di Polsek Soreang.
Saat ini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Soreang. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ai)