Oleh : NASIR DOLLO, SH. MH.
SUARAJATAPPARENG.COM – Pemotongan dan pembayaran kembali hasil pemotongan tunjangan profesi guru di dinas pendidikan Parepare adalah merupakan suatu realitas yang tak mungkin dinafikkan bahwa dugaan kejahatan tindak korupsi telah terjadi. Sungguh tidak mungkin dinas pendidikan Parepare mengembalikan sebahagian dari hasil pemotongan itu, bila tidak menyadari bahwa pemotongan yang dilakukan adalah merupakan perbuatan hukum yang salah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku khususnya Peppres No. 75 tahun 2019 perubahan kedua dan Peppres No. 64 Tahun 2020 perubahan ketiga. Realitas hukum tersebut didukung dengan pengakuan kepala dinas pendidikan Parepare bahwa memang telah terjadi kesalahan dalam pemotongan tunjangan profesi guru.
Peristiwa hukum yang terang dan jelas dan diketahui publik atau masyarakat luas maka tidak perlu dibuktikan lagi sama halnya pemotongan dan pengembalian tunjangan profesi guru serta pengakuan kepala dinas pendidikan Parepare adalah merupakan fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi telah telanjang bulat disiang hari). Hal tersebut didukung didukung dengan jumlah pemotongan setiap guru penerima tunjangan profesi sangat fantastis, hingga ada yang mencapai lebih dari satu juta rupiah. Jumlah pemotongan yang tidak rasional tersebut, merupakan fakta hukum yang terang jelas tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang tidak mungkin lagi ditutup _ tutupi atau disembunyikan (telanjang bulat disiang hari) , cukuplah sudah kebodohan dan kebohongan itu.
Bila ada pihak yang bersikukuh bahwa terjadi kesalahan input data, maka sebaiknya anda berpikir ulang kembali bahwa tidak semua orang adalah bodoh dan mau menerima kebohongan. Sungguh tidak mungkin kesalahan jumlah pemotongan yang tidak rasional itu terjadi, bila perbuatan itu tidak sadari dan dikehendaki, begitu pula akibatnya. Pemotongan tunjangan profesi guru, sungguh berbeda dengan pedang sapi melakukan pemotongan atau penyembelihan dalam jumlah yang banyak ditengah malam buta dan dalam keadaan mengantuk. karena dagingnya mau dijual diwaktu subuh, dalam keadaan seperti ini bisa saja kesalahan karena kelalaian yang mengakibatkan jumlah atau jenis sapi yang dipotong berbeda dengan yang kehendaki, tapi tidak mungki satu sapi mau dipotong tetapi nyatanya menjadi sepuluh ekor sapi.
Pemotongan gaji atau upah PNS itu bukanlah perbuatan langka yang dilakukan dinas pendidikan atau dinas manapun bahkan itu sudah menjadi tugas rutin bendahara pengeluaran. Bukankah PNS setiap bulan menerima gaji dan terdapat bermacam macam potongan, seperti pemotongan kredit, pph, Taspen, jaminan kesehatan dan lain lain. Sampai hari ini. tidak pernah terjadi kesalahn pemotongan yang sungguh luar biasa, baik jumlah guru yang lebih seribu orang maupun jumlah selisih persen, yang sungguh-sungguh mencengangkan publik. Tentu timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin terjadi kesalahan karena kelalain dalam pemotongan sertifikasi guru, sedangkan pemotongan sertifikasi guru jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan pemotongan gaji tetap setiap bulannya. Kesalahan pemotongan gaji atau upah sertifikasi guru dinas pendidikan Parepare adalah sejarah kelam dalam dunia birokrasi di negara ini.
Baik BPJS maupun Pemda kota Parepare , termasuk SKPD masing masing memiliki data yang akurat tentang jumlah ASN yang menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk jumlah gaji, tunjangan, jenis potongan, jumlah potongan dan lain lain dan juga masing masing memiliki arsif data komputer (ADK), dan pihak BPJS setiap saat menyampaikan Surat Tagihan ke Pemda tentang pembayaran Iuran jaminan kesehatan serta selalu ada rekonsiliasi antara pihak BPJS dengan Pemda untuk melakukan perhitungan bersama atau perhitungan kembali tentang jumlah pembayaran iuran peserta jaminan kesehatan yang harus dibayar, yaitu 4 persen ditanggung Pemda dan 1 persen perserta. Jadi sangat terang dan jelas bahwa kesalahan pemotongan tunjangan profesi guru dinas pendidikan Parepare adalah terasa mustahil bukan karena faktor kesengajaan, dan dugaan kejahatan tindak pidana korupsi itu terkesan telanjang bulat. (Berlanjut..)

















