Beranda Parepare Penegakan Disiplin Prokes di Kecamatan Soreang Dinilai Lemah, Sejumlah Pelanggar Tanpa Sanksi...

Penegakan Disiplin Prokes di Kecamatan Soreang Dinilai Lemah, Sejumlah Pelanggar Tanpa Sanksi Tegas

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui pemerintah Kecamatan Soreang melakukan operasi yustisi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan, malam kemarin. Rabu (7/7/2021).

Operasi yustisi ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid) SDA dan Linmas Satpol PP Parepare, didampingi Camat Soreang, para lurah di Kecamatan Soreang, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Damkar dan Dishub, dengan mendatangi sejumlah toko, warung kopi dan kafe yang ada di Kecamatan Soreang.

Dari pantauan, ada sejumlah warga ditemukan melanggar protokol kesehatan, diantaranya sejumlah karyawan toko handphone yang berada di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Baru, tidak menggunakan masker.

Tak hanya itu, sejumlah pengunjung salah satu toko penjualan aksesoris dan sparepart handphone yang berada di Jalan H.A.M Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, yang juga ditemukan tidak menggunakan masker.

Dari sejumlah pelanggar ditemukan, tidak ada satupun diberikan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2021. Hanya diberikan teguran berupa peringatan.

Hal ini dinilai lemah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana kasus positif di Kota Parepare terus bertambah beberapa hari terakhir ini.

“Malam ini sebenarnya sudah ada penindakan, namun sesuai yang disampaikan pak camat bahwa malam ini malam pertama dan khusus kami sisir para pelaku usaha,” kata Kabid SDA dan Linmas, Panaungi Hakim.

“Kami dapatkan juga yang tidak menggunakan masker dan kami sampaikan bahwa, terkahir malam ini kami tetap mengedukasi memberi masker dan besok kami tidak segan-segan lagi memberi sanksi. Ada beberapa yang kami berikan teguran, karena memang SOP di Satpol itu sesuai dengan Perwali bahwa dikasi teguran satu kali, jika masih ditemukan baru diberikan sanksi,” terangnya.

Sementara, Camat Soreang, Dede Harirustaman mengatakan, ada sejumlah tempat diberikan teguran tertulis, untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran terkait penegakan protokol kesehatan.

“Karena kami ini malam kita fokus di para pelaku usaha. Ada tempat penjualan hp, mereka itu ada sekuritynya, tetapi tidak melarang masuk bagi pelanggannya tidak menggunakan masker. Itu terbukti tadi dari salah satu, makanya Satpol PP memberikan surat teguran secara tertulis kepada pemilik usaha,” jelasnya.

Saat ditanya terkait adanya sejumlah warga ditemukan tidak menggunakan masker namun tidak diberikan sanksi berupa denda maupun kerja sosial, Dede mengatakan, penerapan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi.

“Karena ini ada juga kami dibekali masker apabila ada warga masyarakat kami (tidak menggunakan masker). Karena ada instruksi langsung bapak walikota, tiada hari tanpa pembagian masker. Nantilah kami serahkan kepada penegak hukum, yaitu Satpol PP, atau TNI-Polri yang akan melaksanakan penindakan,” tutupnya.

Berdasarkan data diperoleh dari Satpol PP Parepare, ada 2 pelaku usaha usaha yang diberikan surat teguran tertulis. (Andi ukki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini