PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan (DPKP) Pemkot Parepare turun melakukan pemeriksaan Hewan Kurban guna memastikan kelayakan hewan kurban.
Kadis PKP, Wildana. turut langsung bersama Kepala Seksi Kesehatan hewan Kantor Dinas PKP, drh Nurdin dan sejumlah stafnya. Kamis, 15 Juli 2021.
“Jadi kita turun melakukan pemeriksaan hewan kurban sekaitan dengan jelang hari raya Idul Adha. Kita ingin pastikan layak tidaknya,” ucap Wildana, Kepala Dinas PKP Parepare, saat pemantauan disejumlah peternak.
Wildana menjelaskan, selain memeriksa kesehatan hewan kurban pihaknya juga mengecek apakah kurban itu sudah bisa dijadikan hewan kurban atau tidak.
“Kami memeriksa kesehatan lalu memastikan aman dan sehat, kami juga melihat apakah sudah memenuhi kriteria untuk di kurbankan atau belum. Kami mengeluarkan sertifikat untuk layak kurban,” paparnya.
Sebanyak 755 ekor yang telah melalui pemeriksaan, terdiri dari ternak besar dan kecil yang telah diperiksa dan dinyatakan telah memenuhi syarat atau kelayakan hewan kurban.
“Pertanggal hari ini, yang sudah kami periksa sebanyak 755 ekor yang terdiri ternak besar dan ternak kecil. Untuk sapi sebanyak 728 ekor dan kambing 27 ekor. Untuk bobotnya rata-rata 80 sampai 150 per ekor dan semuanya sehat dan memenuhi syarat,” kata Wildana.
Selain pemeriksaan, Pemkot juga menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) langsung di lokasi Hewan ternak sebagai bukti hewan tersebut layak kurban.
Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Hewan, drh Nurdin secara teknis menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan untuk memastikan semua sapi dan kambing yang akan dikurbankan memenuhi syarat kesehatan.
“Untuk persyaratan dilakukan pemeriksaan yang pertama, bahwa sapi harus betul-bertul sehat, kedua cukup umur, umur yang dipersyaratkan untuk sapi minimal 2 tahun. Yang ditandai gigi seri yang sudah terbentuk. Kambing minimal 1 tahun, satu pasang gigi. Sapi tersebut tidak cacat baik mata, organ tubuh, tidak pincang, tidak buntung dan tidak buta, itu semuanya kita periksa. Jadi kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru kita terbitkan secara langsung berupa SKKH, bahwa hewan tersebut layak untuk dikonsumsi,” tandas dr Nurdin. (*HA).

















