Beranda Hukum Kawanan Terduga Pelaku Penjualan Mobil Fiktif di Medsos Terhenti Ditangan Resmob Polres...

Kawanan Terduga Pelaku Penjualan Mobil Fiktif di Medsos Terhenti Ditangan Resmob Polres Pinrang

PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Tim Resmob Polres Pinrang meringkus dua kawanan terduga pelaku penipuan dengan berkedok jualan mobil fiktif di media sosial.

Keduanya diantaranya HD, merupakan warga asal Mamuju, Sulawei Barat dan KS, warga Larompong, Kecamatan Luwu.

Kanit Tipiter Polres Pinrang, Iptu Hasmun mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda.

“Masing-masing di Sulawesi Barat dan di Kabupaten Luwu,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).

Iptu Hasmun membeberkan modus dari kedua pelaku, dengan menawarkan mobil fiktif di media sosial.

“Bila konsumen tertarik, maka diminta untuk mengirim uang sebanyak Rp50 juta sebagai uang tanda jadi,” bebernya.

Komplotan ini, memiliki peran masing-masing. Ada yang memiliki peran dengan menawarkan mobil di media sosial dan ada juga menerima uang dari korban melalui rekening khusus telah disiapkan.

“Salah seorang korban mengalami kerugian hingga Rp285 Juta akibat perbuatan komplotan ini,” ungkap Hasmun.

Kata Hasmun, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai Rp 20 juta, 1 unit mobil, sejumlah telepon genggam, dan kartu ATM dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Kepada polisi, terduga pelaku HD mengaku selama 3 bulan terkahir ini berhasil meraup keuntungan Rp 46 juta dari hasil penjualan mobil fiktif di media sosial.

“Uangnya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” aku HD kepada polisi.

Komplotan ini mendapatkan 20 persen, jika berhasil mengelabui tiap korbannya. Sementara KS, salah satu terduga pelaku juga mengaku, berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya.

Kedua terduga pelaku ini, dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (Andi Ukki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini