Beranda Hukum Mantan Supervisor Rumah Bernyanyi di Parepare Diamankan Polisi di Pinrang usai Curi...

Mantan Supervisor Rumah Bernyanyi di Parepare Diamankan Polisi di Pinrang usai Curi Minyak Goreng

PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pinrang.

Warga bernama Fauzan itu, diamankan Resmob Polres Pinrang usai diduga mengutil minyak goreng di salah satu minimarket yang ada di Kabupaten Pinrang.

Penyidik Reskrim Polres Pinrang, Bripka Hasrul mengatakan, pelaku diduga spesialis pengutil minyak goreng di sejumlah minimarket.

“Khususnya di wilayah Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang,” bebernya, di Mapolres Pinrang, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut ungkap polisi, jika terduga pelaku beraksi dengan sasaran minimarket yang ada di wilayah tersebut untuk dijual kembali, “Barang tersebut dicuri kemudian dijual kembali,” ungkap Bripka Hasrul.

Sementara Fauzan, terduga pelaku mengakui, ia beraksi di sejumlah minimarket dengan menyasar minyak goreng.“Sasaran utama saya adalah minyak goreng kemasan,” akunya kepada polisi.

Dengan menjalankan aksinya, kata Fauzan, ia merental kendaraan minibus, dari hasil curian kemudian dijual kembali ke pengecer dan pedagang kaki lima yang ada di pasar.

“Biasa untungnya Rp 1 juta sekali melakukan aksi pencurian,” ujar Fauzan, yang diketahui mantan Supervisor Happy Puppy Parepare ini.

Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan puluhan minyak goreng kemasan ukuran 2 liter, dan susu bubuk kemasan. Terduga pelaku dijerat pasal 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. (Andi Ukki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini