PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Tim Peraturan Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Parepare, melakukan patroli wilayah pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum, Senin (30/8/2021).
Kegiatan rutin itu, menyasar sejumlah bangunan yang diduga merubah fungsi trotoar sebagai tempat tumpukan bahan material bangunan dan pedagang kaki lima menggunakan badan jalan membuka lapak jualan.
Tim Gakda Satpol PP Parepare menyemprit sejumlah pemilik bangunan yang menggunakan trotoar sebagai penyimpanan bahan material bangunan.
Seperti di Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, dimana terlihat salah satu bangunan menyimpan material seperti pasir dan batu kerikil meluber hingga ke badan jalan.
Tak hanya itu, juga menemukan bangunan berada di Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Soreang, untuk menyimpan bahan material bangunan di atas trotoar.
Kasatpol PP Kota Parepare melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Ariyadi, memimpin patroli tersebut mengatakan, pihaknya memberikan teguran dengan melayangkan surat pernyataan kepada pemilik bangunan tersebut.
“Tadi kami melakukan patroli dengan menyisir sejumlah tempat, kami menemukan beberapa bangunan menggunakan trotoar sebagai tempat penyimpanan material. Bahkan ada sampai ke badan jalan,” ungkapnya, Senin (30/8/2021).
Kata Adi, selain mengganggu ketertiban umum, hal itu juga membuat wajah Kota Parepare terlihat kumuh.
“Jadi selain mengimbau, kami juga mengedukasi kepada pengelola dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan,” ujarnya.
“Demikian halnya dengan pedagang kaki lima (PKL) agar senantiasa tertib dalam berjualan dan tidak secara permanen berjualan di atas fasilitas umum demi tercipta terwujudnya ketertiban umum,” pungkas Ariyadi. (Andi Ukki)