PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare melakukan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Parepare, pada Sabtu (4/8/2021) malam.
Meski tak melibatkan camat beserta para lurah, Badan Keuangan Daerah (BKD), TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar, Satpol PP Parepare yang memantau wilayah Kecamatan Ujung dan Soreang ini menindak 2 warung kopi atau kafe dianggap melanggar protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam surat edaran berlaku sejak 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Seperti Kafe Lora berada persis dengan Lapangan Andi Makkasau Parepare, dimana kafe tersebut dilakukan penutupan sementara setelah ditemukan tidak adanya aturan jarak, kafe ini juga telah dilayangkan teguran sebelumnya namun dianggap tidak mengindahkan.
“Jadi kami masih menemukan warkop atau kafe yang mengindahkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare dan Peraturan Walikota Parepare No 31 Tahun 2022, dengan masih beroperasi hingga 22.00 WITA,” terang Ariyadi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Parepare.
“Di dalam kami masih menemukan kerumunan banyak orang. Jadi kafe itu kami tutup sementara karena sebelumnya kami sudah berikan teguran tertulis,” sambung Koordinator Tim Satgas Kecamatan Ujung.
Kata Ariyadi, pihaknya juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada salah satu kafe yang dianggap tak mengindahkan surat teguran telah dilayangkan sebelumnya. (Andi Ukki)

















