Beranda ADVERTORIAL Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suwanda Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2015

Anggota DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suwanda Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2015

Anggota Komisi 1 DPRD Parepare, Dari Fraksi PAN, ir. Ibrahim Suwanda Sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2015

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Anggota Komisi1 DPRD Parepare, Ir. Ibrahim Suwanda dari Fraksi PAN mensosialisasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penataan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang dilaksanakan di Cafe Warna Warni, Sabtu (25/9/2021) dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Infrastruktur dan Layanan Tehnologi Informasi dan Komonikasi, Diskominfo Parepare, Joko.

Ir.Ibrahim Suwanda dalam sosialisasi tersebut mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa, di Parepare ada Perda tentang Penataan Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, sehingga masyarakat bisa mematuhi atau menerima mamfaat dari Peraturan Daerah tersebut, ungkap Ibrahim

Dijelaskan juga, Perda dibuat bukan untuk mengatur kita akan tetapi kita berharap mamfaatnya jauh lebih besar dari pada keterikatan kita. Terkait dengan tower, lanjut Ibrahim, sangat penting dalam menunjang komunikasi, ucapnya.

Sementara Kasi Infrastruktur dan Layanan Tehnologi Informasi dan Komunikasi, Diskominfo Kota Parepare, Joko mengatakan pembangunan menara wajib mengacu pada SNI dan standar baku sesuai perundang undangan yaitu, menjamin keamanan lingkungan lingkungan dengan memperhitungkan faktor faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara.

Lebih jauh Joko menjelaskan, pembangunan menara wajib memiliki Isin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan memperhatikan ketentuan penata ruang di daerah seperti, keselamatan operasi penerbangan udara, serta hasil kajian tehnis terhadap desain penataan pembangunan dan pengoperasian menara, ungkanya

Dikatakan juga, pengelola menara harus melakukan perjanjian secara tertulis untuk penyediaan infrastruktur bersama pemerintah daerah. Penyedia menara wajib melaporkan setiap tahun mengenai keberadaan menara kepada Walikota atau Kepala Dinas terkait. Adapun laporan yang dimaksud meliputi, jumlah menara, jumlah BTS setiap menara, kondisi menara dan pengelolaan menara, ucap Joko. (Irwan Sulnas/CKD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini