
PAREPARE, SUARAJATAPPARENG. COM –
Melihat perkembangan pembangunan Kota Parepare, kian hari tambah padat sehingga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Melihat perkembangan tersebut maka pemerintah Kota Parepare menerbitkan Peraturan Daerah ( Perda) No. 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Terbitnya Perda No. 11 Tahun 2015 tersebut maka Ketua Komisi II DPRD Parepare, DR. Kamaluddin Kadir, melakukan sosialisasi, Minggu ( 26/9/2021) di Hotel Pariwisata, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Parepare, Mistadirham S.Pd.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, DR. Kamaluddin Kadir dari Fraksi Gerindra, dalam sosialisasi mengungkapkan, Perda No. 11 Tahun 2015 telah mengatur, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya mencakup benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Dikatakan juga, sebagai warga, kita memiliki kewajiban untuk menjaga sejumlah cagar budaya yang ada di Parepare. Dengan demikian, akan terjadi multiplayer efek berganda pada bidang ekonomi di lokasi tersebut, ungkap Kamaluddin
Sementara Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan Parepare, Mistadirham S. Pd yang menjadi narasumber mengatakan, setiap pemilik cagar yang mengalihkan kepemilikannya ke pemerintah daerah, maka akan diberikan kompensasi apakah berbentuk uang, dan atau penghargaan yang diatur dalam Peraturan Walikota.
Dijelaskan pula bahwa, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap setiap bentuk kegiatan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Begitu juga dengan cagar budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat daerah, maka dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya, ucap Mistadirham.(Irwan Sulnas/CKD)
















