PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Berdasarkan ketetapan 3 (tiga), Menteri Agama (Kemenag), Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) dan Menteri Peimberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (MenPAN RB), mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. yang ditetapkan di hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Berdasarkan Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021, sehingga layanan rawat jalan di RSUD Andi Makkasau ditutup, namun pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) tetap dibuka selama 24 jam.
Hj. Sri Ummi Wahyuni, Ners. mengungkapkan kalau RSUD Andi Makkasau berusaha memberi pelayanan maksimal dan untuk mengantisipasi SK 3 (tiga) Menteri, Pelayanan Rawat Jalan kami tutup pertanggal 20 Oktober 2021, namun pelayanan UGD tetap jalan non stop (24 jam). Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin, 18 Oktober 2021.
Kepala Bidang Keperawatan dan Penunjang Pelayanan RSUD Andi Makkasau ini juga mengigatkan kepada Masyarakat dalam Perayaan Maulid ini untuk tetap menjaga Prokes.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. ini, untuk tetap menjalankan Prokes.” harap Ners Ummi. (AD).

















