Beranda Hukum Karena Unus testis nullus testis, Pengadilan Tinggi Makassar Bebaskan Abidin

Karena Unus testis nullus testis, Pengadilan Tinggi Makassar Bebaskan Abidin

Relaas Surat Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, nomor 735/PID.SUS/2021/PT MKS, tanggal 24 Desember 2021 membebaskan Abidin Condeng alias PaciE.

Ketua LBH Garda Keadilan H. Saharuddin, SH. yang temui suarajatappareng.com mengiyakan tentang bebasnya kliennya Abidin Condeng alias Pa’ci.

“berdasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi, Pa’ci dinyatakan tidak bersalah, dan itu dibuktikan dengan diterimanya kutipan Putusan Banding.” Kata AS Oedin yang juga sapaan akrab pengacara kondang ini.

Menurutnya, putusan pengadilan negeri keliru karena tidak memperhatikan Sistem pembuktian yang harus mengacu pada pasal 183 KUHAP, dengan kata lain Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi).

Senada dengan dengan Ketua LBH Garda Keadilan, Sufyan Lahabi, SH.,MH. Menuambut baik Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang nomor 156/Pid.Sus/2021/PN.Pin, sehingga kekeliruan yang dilakukan seorang hakim PN dapat dimentahkan.

“Saya salut atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar, yang cukup mencermati Putusan PN Pinrang. Semoga APH dalam menangkap seseorang bukan berdasar pada penunjukan tanpa memiliki minimal 2 alat bukti.” Urai Advokat senior ini yang juga ketua PERADI Damai Parepare.

Tim kuasa hukum Abidin Condeng alias Pak Ci yang terdiri dari Sufyan Lahabi, SH.MH., H.Saharudfin (AS.Oedin) dan Abdul Razak Arsyad, SH. (Acha Doel) berharap pihak Kejaksaan Negeri Pinrang segera membebaskan kliennya (Abidin Condeng).

Jaksa Penuntut Umum, Anggi, SH. yang ditemui oleh para kuasa hukum di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis, 30 Desember 2021 pukul 15.45, memohon kepada para kuasa hukum untuk memberi keleluasaan kepada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk mpersiapkan proses pembebasan Abidin Condeng paling lambat esok telah menghirup udara bebas. (AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini