PINRANG, SUARAJATAPPARENG.COM – Kuasa Hukum, Abidin Bin Condeng, Advokat Sufyan Lahabi, SH., MH. dan Patner, menilai Pengadilan Negeri Pinrang melakukan kekeliruan dalam proses penyampaian Kasasi Pidana. Sebagaimana hasil konfirmasi tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Pinrang, (24/01/2022).
Hal ini baru ketahuan setelah Tim Kuasa Hukum Abidin Bin Condeng, menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Pinrang. Dan
Ternyata Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi (06/01/2022), namun Pengadilan Negeri tidak mengabari hal tersebut ke tersangka dan Tim Kuasa Hukumnya.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Pinrang, bagian Administrasi Hukum Pidana Arfan, SH. Mengatakan merasa telah menyampaikan kutipan memori kasasi di Rutan Pinrang untuk disampaikan kepada tersangka.
“Kami tidak mengetahui alamat terdakwa, dan kami sampaikan ke rutan pinrang.” kata Arfan, SH. kepada tim kuasa hukum Abidin Bin Condeng.
Mendengar jawaban Arfan, SH. Tim kuasa hukum Abidin beraksi tegas dan menyanggah pernyataan itu.
Menurut Sufyan Lahabi, SH.,MH. Mustahil pihak Panitera Pengadilan Negeri tidak mengetahui alamat yang harus ditujukan untuk penyampaian memori kasasi.
“Kebohongan besar yang anda katakan, kalau anda bilang tidak tau kemana alamat yang harus disampaikan pemberitahuan kasasi Kejaksaan Negeri Pinrang, karena dalam putusan banding sangat jelas menyebut siapa kuasa hukumnya.” tegas Sufyan Lahabi, SH, MH.

Tim Kuasa Hukum Abidin Condeng, (H.Saharuddin,SH., Sufyan Lahabi, SH.MH. dan AR.Arsyad, SH.) melihat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Pihak Panitra Pengadilan Negeri. Karena tidak adanya penyampaian informasi ke pihak Abidin Condeng atau Tim Kuasa Hukumnya. Sementara Berkas Memori Kasasi telah diterima sejak tanggal 11 januari 2022 lalu. (AD).

















