PAREPARE- Badan Keuangan Daerah Kota Parepare melaui Bidang penagihan dan Keberatan melakukan Penertiban reklame yang tidak memiliki izin Pemasangan
Operasi penertiban reklame dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jumat (21/10/2022 ).
Dalam penertiban reklame milik perusahaan INDOSAT yang tidak mau membayar pajak reklame ini
Hal itu disampaikan Kabid Penagihan dan keberatan Melalui Kasi Keberatan Ridwan Reklame Indosat yang dipasang dibeberapa Outlet Outlet dalam kota Parepare tidak memiliki izin pemasangan dan tidak membayar pajak sehingga dilakukan penertiban
Ridwan menegaskan akan kembali turun melakukan penertiban Reklame yang tidak mempunyai ijin yang dinilai melanggar Peraturan walikota nomor 2 Tahun 2012 tentang prosedur pengelolaan dan penetapan nilai sewa pajak reklame kota parepare,” tegasnya (Adv)