PAREPARE, SUARAJATAPPARENG – Pelabuhan Nusantara Parepare disebutkan memiliki otoritas sendiri dalam mengatur tata kerja dalam internal pelabuhan dan segala sesuatu kegiatan yang berlangsung di pelabuhan baik itu tambat kapal maupun soal penataan parkir termasuk buruh dan pedagang asongan.
Hal tersebut dikatakan pemerhati Pelabuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Rusdi via selular Jumat 3 Maret 2023. Kata dia, masyarakat perlu mehamami, bahwa PT Pelindo sebagai pengelola pelabuhan mempunyai otoritas dalam melaksanakan tata kerja pelabuhan, semua punya relugasi yang jelas.
Menurut Rusdi, di area pelabuhan tidak hanya mengatur soal tambat kapal. Tapi, juga mengatur soal lahan parkir dan retribusinya, soal pedagang asongan dan. Sebenarnya. Lanjut Rusdi, pelabuhan itu juga menyediakan lapangan kerja, misalnya buruh, pedagang asongan.
Jadi, jika ada retribusi yang diterapkan itu sah-sah saja. “Bayangkan saja jika Pelabuhan Nusantara tak ada di Parepare, tentu ratusan orang dan mungkin ribuan orang yang kehilangan pekerjaan. Makanya, jika ada sesuatu yang mengganjal soal pelabuhan sebaiknya diselesaikan baik-baik dengan pihak Pelindo. Sebab, mereka memiliki regulasi yang diatur pusat melalui Dirjen Perhubungan laut,” urai Rusdi.
Rusdi menambahkan fungsi pokok pelabuhan adalah kegiatan angkutan laut dalam negeri atau alih muat angkuatan laut dalam negeri dengan jumlah terbatas. Kemudian, yang dimaksud terminal pelabuhan adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang atau tempat bongkar muat barang. “Jadi otoritas pelabuhan adalah lembaga pemerintahan di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.” terang Rusdi.(**)