Beranda Berita Salah Pasang Stiker yang Bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’ Berimbas Rugikan Pengusaha dan...

Salah Pasang Stiker yang Bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’ Berimbas Rugikan Pengusaha dan BRI Parepare akan Digugat

Stiker BRI terpasang disudut kiri pintu kantor perusahaan Desman Yusuf. Akibatnya, menimbulkan kerugian materiil dan in materiil

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG-– Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Parepare salah memasang stiker yang bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’. Entah dimana seharusnya BRI memasang stiker tersebut. dan kenapa mesti terpasang di kantor perusaahan salah seorang pengusaha Parepare yang juga owner PT Dirga Tri Putra Haji Desman Yusuf di Jalan Mangga Tengah Nomor 57 Parepare.

Owner PT Dirga Tri Putra H Desman Yusuf kepada wartawan SUARA AJATAPPARENG, Jumat 9 Juni 2023 mengaku heran cara kerja BRI Parepare. Sungguh tak profesional. Menurutnya, apa yang dilakukan salah satu bank plat merah itu tak bisa ditoleransi. Bayangkan saja, kata Desman, jika seseorang tak pernah berhubungan perbuatan hukum dengan BRI kemudian tiba-tiba obyek yang juga merupakan kantor perusahaan dipasangi stiker ‘Nasabah Penunggak Kredit’.

“Dengan adanya stiker itu membuat saya dengan beberapa mitra batal melakukan kerjasama karena saya dinilai ada utang menunggak di bank.Selain itu, rencana kantor akan disewa salah satu perusahaan asal negeri jiran Malaysia juga batal akibat pemasangan stiker itu. Tak hanya itu, kerugian paling besar adalah in materiil, saya dicap oleh mitra saya sebagai pengusaha yang tidak koperatif atau tidak jujur. Alasannya, tak mengaku jika punya utang di bank padahal memang saya tak punya utang di bank,”kesal Desman.

Kata Desman, stiker itu diperkirakan terpasang sekitar Mei 2023 dan baru terlihat 1 Juni 2023. “Obyek itu memang lagi kosong. Sebab, rencananya akan dikontrak salah satu perusahaan dari Malaysia. Jadi, stiker itu baru terlihat beberapa hari setelah BRI memasangnya. Ternyata, setelah stiker itu terpasang banyak kolega mitra saya juga melihatnya dan mereka itulah yang menyampaikan ke mitra saya perihal tersebut dan akhirnya mereka membatalkan rencana kerjasama,”ungkap Desman. Desman menambahkan atas kejadian yang mengakibatkan kerugian mareiil dan in materiil ini, pihaknya akan mengajukan gugatan ke BRI Parepare. “Saya akan memakai konsultan hukum menggugat BRI,”ujar Desman dengan raut wajah emosi.

Sementara Konsultan Hukum H Desman Yusuf, H Makmur Raona SH nengatakan apa yang dilakukan BRI Parepare jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini Dikarenakan, kata Makmur, menurut Pasal 1365 KUH perdata perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan dengan kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. “Jelasnya, kita akan konsultasi dengan BRI dulu sebelum ajukan gugatan,”terang Makmur yang juga aktivis pengungkap kredit fiktif di BNI parepare beberapa tahun lalu itu (editor:SUANDY SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini