Beranda ADVERTORIAL RSUD Andi Makkasau Raih Akreditasi Paripurna

RSUD Andi Makkasau Raih Akreditasi Paripurna

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Dengan Usaha Keras dan Kerjasama yang baik, Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare berhasil meraih predikat akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) .

Sebagamana surel yang diterima melalui email RSUD Andi Makkasau yang dikirm oleh KARS nomor : 02221g/ KARS-Reg/VII/ 2023 berisi pemberitahuan hasil akreditasi. “Sehubungan dengan pelaksanaan survei akreditasi di RS Umum Daerah Andi Makkasau Parepare pada tanggal 15,17,18 Juni 2023 , dengan ini diberitahukan bahwa rumah sakit saudara berhasil lulus tingkat paripurna yang berlaku sampai tanggal 14 Juni 2027,” surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif KARS, Dr, dr. Sutoto, M. Kes.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Ranny Anggraeni Sari, Mars., DPDK. yang dihubungi awak Suara Ajatappareng, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan pemberitahuan terkait RSUD Andi Makkasau lulus predikat paripurna diterima beberapa saat lalu. Senin, 3 Juli 2023.

“Pemberitahuannya sudah ada lewat email, Alhamdulillah RS kita lulus predikat paripurna, ” jelasnya melalui Whatsapp.

Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Angraeny Sari mengatakan kalau kelulusan Akreditasi tingkat paripurna ini adalah hasil kerja keras seluruh komponen yang ada di Rumah Sakit Andi Makkasau, juga dukungan dan support dari berbagai pihak.

Menurutnya, Lulus Akreditasi bukan tujuan akhir tapi awal dari perbaikan mutu layanan RSUD Andi Makkasau pada masyarakat. “Ini bagian pengabdian kami terkhusus untuk warga Parepare.” ungkapnya.

“Doakan kami agar selalu konsisten mengimplementasikan dan selalu meningkatkan mutu layanan.” lanjutnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam seluruh proses akreditasi tersebut.

“Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi membantu dan mensupport segala prosesnya.” tambahnya.

Sekedar diketahui, Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit setelah dilakukan penilaian dan Rumah Sakit tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah.

Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) RS yaitu: KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna), LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LARS (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia).

Untuk melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 (STARKES). Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian (EP).

Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS 1.1 yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian.

Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu Rumah Sakit Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%.

Tetapi bila itu Rumah Sakit Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi. (***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini