PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, saat ini menuggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk permintaan usulan atau pengajuan tiga nama calon penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, di mana jabatan Wali Kota Parepare akan berkahir pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, sampai saat ini DPRD belum menerima surat dari Kemendagri. Jumat, 28 Juli 2023.
Tak hanya itu, kata dia, jika DPRD telah menerima surat dari Kemendagri pihaknya akan langsung jmengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.
“Kalau ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, tentu kami akan jalan sesuai dengan Permendagri itu. Karena petunjuk Permendagri saat ini belum jelas, bagaimana teknisnya,” katanya.
“Jadi untuk sekarang kami belum mengusulkan nama Pj Wali Kota, karena itu (surat Kemendagri) yang kami tunggu,” sambungnya.
Dia menjelaskan, untuk calon Pj Wali Kota dari kalangan ASN yang dapat diusulka, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Kalau di Parepare itu setingkat eselon dua. Terdiri dari Kepala Dinas, Staf Ahli, Asisten dan Sekda,” jelasnya.
Kaharuddin Kahar menegaskan, pengajuan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare, ditentukan oleh DPRD dan itu tertuang di pasal 9 poin keempat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Wali Kota.
“Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, itu pada pasal 9 di poin keempat, DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
“Jadi ada kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota. Terkait apakah sudah diusulkan nama calon Pj Wali Kota Parepare, belum, karena kita sementara menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.(***)