PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG— Polemik antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parepare dengan salah seorang pengusaha Parepare H Desman Yusuf soal dugaan salah pasang stiker bertuliskan “Rumah Nasabah Penunggak” memasuki babak baru. Bank plat merah itu resmi digugat di Pengadilan Negeri Parepare.
Kuasa Hukum Penggugat (Pemilik rumah yang diduga salah pasang stiker) H Makmur Raona SH MH kepada wartawan media ini Rabu 2 Agustus 2023 mengatakan setelah BRI cabang Parepare dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah ini, maka kliennya resmi mengajukan gugatan.”Kami resmi mengajukan gugatan dan semua persyaratan administrasi di Pengadilan Negeri Parepare telah dipenuhi. Adapun gugatan dengan Nomor Perkara: 23/ Pdt. G/ 2923/ PN Pre,” singkat Makmur yang juga Caleg DPRD Propinsi Sulsel asal PDIP ini via selular.
Disinggung soal pokok perkara yang diajukan dalam gugatan tersebut, Makmur Mengatakan nanti akan dijelaskan dalam persidangan.”Yang jelas dengan adanya pemasangan stiker tersebut klien kami sangat dirugikan. Kita tunggulah di persidangan,” ujar Makmur. Sementara sebelumnya pihak BRI Cabang Parepare mengaku siap menghadapi gugatan yang akan diajukan pengusaha Parepare yang nenilai BRI salah pasang stiker bertuliskan “Rumah Nasabah Penunggak” Dalam releasenya Senin 24 Juli 2023 menyebutkan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan tersebut maka dapat kami sampaikan sejumlah hal sebagai berikut :
Bahwa nasbah yang bersangkutan memiliki tunggakan fasilitas kredit kepada BRI Kantor Cabang Pare-pare dalam status Macet
BRI telah melakukan pertemuan dan menghimbau nasabah untuk segera melunasi tunggakannya dan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Terkait gugatan tersebut sampai dengan berita ini di turunkan. BRI hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait gugatan dengan nomor 123/SK/Hk/VII/2023/PN melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
BRI senantiasa melaksanakan proses operasional perbankan dengan menerapkan prinsip prudential banking dan Good Corporate Governance, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Release ini disampaikan Derry Ariadi
Pemimpin Cabang BRI Parepare. (EDITOR:SUANDY SH)