KPK Dalam Kerangkeng Dosa, Bekerja Untuk Penguasa
JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Maraknya pemberitaan tentang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkannya sebagai tersangka seiring penggeledahan yang dilakukan KPK, sementara ada juga media merilis sangkaan KPK yang belum menetapkan tersangka.
Media Suarajatappareng.com kembali merilis berita yang telah dirilis oleh menitindonesia.com (2023/06/14) judulnya, KPK Diduga Mau Jerat Mentan SYL, Novel Baswedan: KPK Sekarang Dipimpin Orang Bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi diduga keras berusaha menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran operasional kementerian.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, mengatakan, jika benar KPK dijadikan alat politik, maka lembaga antirasuah itu tidak bisa lagi dipercaya sebagai penegak hukum.
“Kalau ini benar KPK jadi alat politik tentu ini sangat merusak. Kekhawatiran tersebut sangat beralasan, karena KPK sekarang dipimpin oleh orang-orang bermasalah,” kata Novel Baswedan seperti dikutip jurnalis media ini di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Novel menyebut bahwa pimpinan KPK masa bakti 2019-2023 sudah ada yang diganjar sanksi etik oleh Dewan Pengawas, termasuk Ketua KPK sendiri, Firli Bahuri.
Bahkan, ujar Novel, Dewas KPK saat ini tengah mengusut dugaan dua pelanggaran etik, yakni pembocoran penyelidikan di Kementerian ESDM dan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia berharap, kasus di internal KPK juga diusut.
“Jika kasus korupsi di internal KPK tidak diusut maka sulit bisa percaya terhadap KPK,” ujar Novel.
Rilis berita diatas tentu seiring dengan pernyataan Syarifuddin, dalam bukunya dengan judul “REKAYASA DAN KONSPIRASI DIBALIK NAMA BESAR KpK”.
Melihat dari kinerja KPK saat ini menurut saya selaku penulis berita ini, terkesan KPK saat ini adalah alat kekuasaan yang lebih banyak bekerja bukan untuk Negara namun bekerja pada kepentingan dan Deliveri Order (DO) Penguasa.
Berbagai sangkaan yang di terpakan ke Mentan SYL, lamanya beliau terproses memperlihatkan kalau kinerja KPK berdasar pada DO.
Sepanjang Juni 2023 saja, kewenangan lembaga antirasuah itu digerogoti masalah markup anggaran, pencabulan, dan skandal dugaan pungutan pembohong (pungli). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilanda masalah sejak di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Imam Rinaldi Nasution, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintahan PB HMI mengecam memburuknya integritas KPK. Imam menyayangkan KPK yang menampilkan perlakuan buruknya di hadapan publik. “Lembaga penegak hukum seperti KPK saya kira mempertontonkan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan. Mereka adalah lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas kasus korupsi, tapi justru mereka sendiri yang melakukan korupsi,” kata Imam dalam keterangannya (Dikutip dari Rilis REPUBLIKA.CO.ID – 17/7/2021).
Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat pada KPK mulai menurun dengan melihat para Komisionernya beberapa orang telah melanggar kode etik dan sumpah jabatannya.
Seperti halnya Korupsi BTS Kominfo yang menyeret Nama Dito Ariotejo, namun setelah namanya diseret dan dikaitkan sebagai penerima, Dito mengembalikan dana tersebut. Tentu ini menjadi jelas kalau kinerja KPK itu alat kekuasaan.
Menjerat Mentan dalam kasus Gratifikasi jual-beli jabatan adalah sesuatu yang rancu, karena bukan terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti dengan kasus yang telah terjadi pada kasus-kasus KPK yang ada.
Unlimited great power, Kekuasaan besar yang tidak terbatas yang diberikan kepada KPK membuat DPR-RI, POLRI, TNI dan Kejari tidak lagi memiliki taring.
Bagaimana rilis Editorial 14 Juli 2023 (Media Indonesia) adanya pengakuan murni oleh KPK telah melakukan KORUPSI PERJALANAN DINAS dan PUNGUTAN LIAR, Mengapa institusi Penegak Hukum semuanya takut pada KPK?
Sangat jelas kesalahan Instansi Anti Rasua ini, namun semua jadi sirna saat Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf, apakah Permintaan Maaf KPK menjadi alasan menghapus kesalahan. Apa bedanya dgn Institusi/instansi lain “tanda kutip” person yang korupsi sama Pimpinan KPK.
Karena kotornya riwayat hidup Komisioner KPK, sehingga menjadikannya alat kekuasaan, tunduk pada DO penguasa demi mempertahankan jabatan.
Oleh : ABDUL RAZAK ARSYAD, SH.