Beranda Uncategorized Mantan Komisioner Bawaslu Lulus Komisioner KPUD Parepare

Mantan Komisioner Bawaslu Lulus Komisioner KPUD Parepare

Lima Komisioner KPUD Parepare Resmi Dillantik

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Parepare periode 2023-2028 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Aula Utama Gedung KPU RI Kota Makassar, Sabtu, 30 Desember 2023. Salah satu komisioner KPUD yang dilantik, Nur Islah adalah mantan komisioner Bawaslu Parepare periode 2018-2023.


Dalam rapat pleno, kelima komisioner terpilih resmi menetapkan Muh Awal Yanto sebagai Ketua KPU Parepare, Kalmasyari sebagai Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Ilham H Muhtar sebagai Devisi Hukum dan Pengawasan, Nur Islah sebagai Devisi Tekhnis dan Penyelenggaraan dan Ahmad Perdana Putra sebagai Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.

Dari kelimanya komisioner KPUD Parepare tersebut adalah orang-orang yang baru terpilih sebagai anggota KPU Kota Parepare periode 2023-2028. Hal itu dibenarkan, perwakilan Sekretaris KPU Parepare, Muh Asrul terkait telah adanya pembentukan tersebut. ” Iya, mereka akan mulai beraktifitas besoak (Senin-red), sekaligus berkenalan dengan para sekretariat KPU Parepare,”ujarnya, Minggu, 1 Januari 2024.

Setelah resmi dilantik, lima komisioner KPU Parepare akan menerima gaji dari negara. Gaji tersebut berbeda antara ketua dan anggota KPU. Besaran gaji sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016. Perpres tersebut mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah.

Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya. Dimana Ketua sebesar Rp12.823.000. Sedangkan Anggota Rp11.573.000, bunyi Pasal 4 Ayat 3.

Ketua dan anggota KPU Parepare juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU Parepare sama.(wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini