Beranda ADVERTORIAL Pokir DPRD Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Parepare

Pokir DPRD Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Parepare

Pj. Wali kota Parepare Menandatangani Foko Pikiran DPRD Parepare.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan pokok-pokok pikiran (pokir).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Pare, Rahmat Sjamsu Alam, di Gedung DPRD Kota Parepare. Senin, 25 Maret 2024.

Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, telah menetapkan pokir yang diusulkan oleh 25 anggota DPRD Kota Parepare. “Sudah dikumpulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Pokir tersebut telah kita tetapkan, yang berarti tidak boleh diganggu gugat dan telah menjadi ketetapan serta keputusan DPRD,” katanya.

Dia menjelaskan, penetapan ini dilakukan sebelum pokir diserahkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 8 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa pokir sebelum diserahkan dalam rapat musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terlebih dahulu harus ditetapkan di DPRD.

“Jadi pimpinan DPRD juga telah menginstruksikan seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan usulan-usulan pokir mereka kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dirapatkan dalam rapat paripurnakan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pokir ini berasal dari hasil reses, dengar pendapat, kunjungan kerja dan hasil pengaduan masyarakat. “itu semua asal usul pokir yang boleh masuk di setiap anggota DPRD. Besok (hari ini) dalam rapat RKPD di serahkan ke pemerintahan daerah,” tandasnya.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini