Beranda AJATAPPARENG Lapas IIA Parepare Bekerjasama LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis...

Lapas IIA Parepare Bekerjasama LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Warga Binaan

LAPAS IIA Parepare bersama LBH Citra Keadilan Parepare, laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare laksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada Warga Binaan. Jumat, 17 Mei 2024.

Sebanyak 50 orang warga binaan Lapas IIA Parepare mengikuti Penuluhan Hukum ini.
Penyuluhan Hukum yang mengusung tema “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas IIA Parepare”.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 30 orang yang berstatus Narapidana dan 20 orang berstatus Tahanan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Adapun selaku narasumber yakni Restu Permadi, SH, MH selaku Hakim Muda pada Pengadilan Negeri Parepare, Saharuddin, SH, MH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Abdul Razak Arsyad, SH. dari Persatuan Wartawan Indonesia (Ketua PWI Parepare-Barru) yang juga Mahasiswa Prodi S2 Hukum Institut Andi Sapada dalam proses Penyelesaian Tesis.

Bahwa layanan bantuan hukum dimaksud memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare ini juga dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi, yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan dalam arahannya bahwa saat ini Lapas IIA Parepare.
“Kami telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.” Tegas Kalapas IIA Parepare, yang murah senyum.

Kepala Lapas IIA Parepare berharap penyuluhan hukum yang baru ada dalam Lapas IIA Parepare ini nanti bisa lebih sering dilaksanakan nantinya.

Totok juga menambahkan bahwa LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare tanggal 25 Januari 2024 lalu.

Dihadiri, Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto. Restu Permadi, SH, MH selaku Hakim Muda Pengadilan Negeri Parepare. Saharuddin, SH, MH dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Abdul Razak Arsyad, SH. dari Persatuan Wartawan Indonesia (Ketua PWI Parepare-Barru).

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi, penyuluhan hukum yang diberikan melalui ceramah, diskusi atau simulasi.

Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada:

  1. Materi akses terhadap keadilan.
  2. Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan:

  • Pemberian Penyuluhan Hukum;
  • Konsultasi Hukum;
  • Investigasi perkara;
  • Penelitian Hukum;
  • Mediasi;
  • Negosiasi;
  • Pendampingan di luar Pengadilan.

Perlu diketahui berdasarkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.

Menurut Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH. Kalau Target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum capaian yang ditetapkan adalah 80 % dan Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)).
“Adapun Lapas IIA Parepare sampai dengan periode bulan Desember 2023, capaian yang berhasil telah dicapai 150 %.” Ungkapnya.

“Dan Tahun 2024 ini, seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare akan mendapatkan program penyuluhan hukum gratis setiap bulannya dilaksanakan secara berkelanjutan.” Lanjutnya.(*tt).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini