Oleh: Associate Prof. Dr. Amsyahar, M.H., MBA., MBM., DBA., Ph.D.
Warga Masyarakat Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
4 Agustus 2026
Pendidikan Bukan Hak yang Boleh Gugur Karena Administrasi
Kabar yang berkembang dari SD Negeri 95 Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, patut mendapat perhatian serius. Sejumlah siswa kelas 1 yang disebut belum memiliki akta kelahiran diduga mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses pembelajaran, bahkan dikabarkan dipisahkan atau tidak memperoleh pelayanan pendidikan secara penuh sebagaimana siswa lainnya.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut kelengkapan administrasi kependudukan. Ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: hak anak untuk memperoleh pendidikan dan mendapatkan perlakuan yang setara.
Sekolah seharusnya menjadi ruang pertama bagi anak untuk mengenal ilmu pengetahuan, persahabatan, disiplin, dan rasa percaya diri. Bukan tempat seorang anak merasa rendah diri hanya karena keluarganya belum menyelesaikan satu dokumen administrasi.
Karena itu, persoalan ini patut dilihat secara jernih, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Pendidikan Adalah Hak Dasar, Bukan Hak Bersyarat
Konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, termasuk Pasal 5 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Artinya, hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak seharusnya gugur hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang belum diselesaikan orang tuanya.
Dalam konteks penerimaan peserta didik baru, ketentuan mengenai persyaratan administrasi harus ditempatkan secara tepat. Akta kelahiran merupakan dokumen penting, tetapi keberadaannya tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perlakuan diskriminatif terhadap anak dalam memperoleh pendidikan.
Perlu dibedakan antara kewajiban melengkapi administrasi dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Jika administrasi belum lengkap, penyelesaiannya adalah membantu orang tua melengkapinya. Bukan menghukum anak dengan cara membatasi haknya untuk belajar.
Anak tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari kelalaian, keterbatasan ekonomi, ketidaktahuan, atau persoalan administratif orang tuanya.
Akta Kelahiran Penting, Tetapi Jangan Dijadikan Gerbang yang Menghalangi Pendidikan
Tidak ada yang menyangkal bahwa akta kelahiran sangat penting. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari identitas hukum seorang anak dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi serta perlindungan hak-haknya di kemudian hari.
Karena itu, orang tua memang harus didorong untuk segera mengurusnya.
Namun, penting tidak berarti boleh dijadikan alat untuk menghalangi hak anak mendapatkan pendidikan.
Sekolah adalah lembaga pendidikan. Guru memiliki tugas utama mendidik, membimbing, mengajar, dan membentuk karakter anak. Ketika ditemukan persoalan administrasi, pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah pembinaan dan solusi.
Orang tua dapat diarahkan untuk mengurus akta kelahiran melalui instansi kependudukan yang berwenang. Bila diperlukan, pihak sekolah dan pemerintah daerah justru dapat berkolaborasi membantu keluarga yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi tersebut.
Dengan demikian, masalah administrasi dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan hak anak.
Jangan sampai selembar dokumen menjadi tembok yang menghalangi seorang anak untuk belajar.
Anak Tidak Boleh Dihukum Karena Kesalahan Administrasi Orang Tuanya
Di sinilah pentingnya sensitivitas seorang pendidik.
Anak kelas 1 SD masih berada dalam tahap awal pembentukan karakter dan kepercayaan diri. Perlakuan berbeda yang dilakukan di hadapan teman-temannya dapat menimbulkan rasa malu, minder, terasing, bahkan merasa dirinya tidak diterima.
Bayangkan seorang anak kecil datang ke sekolah dengan semangat untuk belajar dan bermain bersama teman-temannya. Namun, ia justru merasa berbeda hanya karena belum memiliki akta kelahiran.
Apa yang ada dalam pikirannya?
Mungkin ia belum memahami administrasi kependudukan. Ia mungkin bahkan belum mengerti apa itu akta kelahiran. Yang ia tahu hanyalah bahwa teman-temannya boleh belajar bersama, sedangkan dirinya diperlakukan berbeda.
Luka semacam itu mungkin tidak terlihat, tetapi bisa membekas.
Pendidikan seharusnya membangun keberanian anak untuk bermimpi, bukan menanamkan rasa rendah diri. Guru seharusnya menjadi sosok yang membuat anak merasa aman, diterima, dan dihargai.
Jangan jadikan persoalan administrasi sebagai alasan untuk membuat seorang anak merasa dirinya berbeda.
Jika Benar Terjadi, Ini Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Jika dugaan perlakuan diskriminatif tersebut benar terjadi, maka persoalannya perlu dilihat secara serius oleh pihak yang berwenang.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan perlu melakukan klarifikasi secara objektif. Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah anak benar-benar dipisahkan? Apakah mereka dibatasi dalam mengikuti pembelajaran? Apakah ada instruksi tertentu mengenai kelengkapan dokumen? Atau jangan-jangan telah terjadi kesalahpahaman dalam memahami aturan administrasi?
Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan proporsional.
Jika ternyata terjadi kekeliruan, maka langkah yang paling tepat adalah pembinaan, koreksi, dan perbaikan, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebab, tujuan akhirnya bukan menghukum seseorang, tetapi memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.
Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menunggu Persoalan Menjadi Viral
Persoalan seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk kembali memperkuat pemahaman seluruh satuan pendidikan mengenai hak-hak anak dan tata kelola administrasi sekolah.
Sekolah perlu diberikan pemahaman yang sama mengenai mana administrasi yang wajib dipenuhi, bagaimana prosedur melengkapinya, dan bagaimana menghadapi anak yang dokumennya belum lengkap.
Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
Lebih jauh, pemerintah daerah dapat membangun pola koordinasi antara sekolah, pemerintah desa/kelurahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Solusi administrasi harus dicari bersama. Jangan anak yang dijadikan korban.
Pendidikan Harus Memanusiakan Anak
Pendidikan bukan hanya soal buku, angka, nilai, dan ijazah. Pendidikan juga tentang bagaimana seorang anak belajar bahwa dirinya berharga.
Guru bukan sekadar pengajar. Guru adalah orang dewasa yang dipercaya untuk membentuk masa depan anak.
Karena itu, setiap tindakan seorang pendidik terhadap anak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan psikologis dan sosial mereka.
Jika ada anak yang belum memiliki akta kelahiran, maka yang harus hadir adalah kepedulian, bimbingan, dan solusi.
Bukan pengucilan.
Bukan pemisahan.
Bukan perlakuan berbeda.
Dan bukan pula stigma.
Kepada pihak SD Negeri 95 Patila, semoga persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Bila terdapat kekeliruan, mari diperbaiki. Bila terdapat kesalahpahaman, mari diluruskan. Bila administrasi belum lengkap, mari dicarikan jalan keluarnya.
Kepada orang tua, lengkapi dokumen kependudukan anak karena akta kelahiran merupakan bagian penting dari identitas dan perlindungan hukum anak.
Kepada Dinas Pendidikan, lakukan klarifikasi dan pembinaan secara objektif agar prinsip pendidikan yang adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi benar-benar dirasakan oleh setiap anak.
Jangan Biarkan Selembar Kertas Menentukan Masa Depan Seorang Anak
Pada akhirnya, kita harus mengingat satu hal sederhana:
Anak-anak tidak pernah memilih dilahirkan dalam keluarga dengan administrasi yang lengkap atau tidak lengkap.
Mereka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan orang tua mengurus dokumen.
Mereka hanya ingin belajar.
Mereka hanya ingin bermain.
Mereka hanya ingin diterima.
Dan mereka hanya ingin diperlakukan sama seperti anak-anak lainnya.
Akta kelahiran memang penting. Administrasi sekolah juga penting. Tetapi di atas semua itu, hak anak jauh lebih penting untuk dijaga.
Jangan sampai sebuah dokumen yang seharusnya menjadi alat untuk memberikan kepastian identitas justru berubah menjadi alasan untuk menghilangkan rasa percaya diri seorang anak.
Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Maka pastikan tidak ada anak yang merasa terusir dari rumahnya sendiri hanya karena belum memiliki selembar akta kelahiran.
Sebab pendidikan bukan sekadar hak untuk hadir di ruang kelas.
Pendidikan adalah hak untuk diterima, dihargai, dibimbing, dan diberi kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.

















