Beranda Berita Tentang SD Pajjaian, Kadis Pertanahan Bodoh tentang Hukum

Tentang SD Pajjaian, Kadis Pertanahan Bodoh tentang Hukum

PH Ahli Waris Badjidda Bin Koi, A.R.Arsyad bersama Munir Mangkana, tergilitik menyimak Video Kadis Pertanahan yang Gagal Paham Hukum.

MAKASSAR, SUARA AJATAPPARENG – Berdasarkan putusan final MA lewat Kasasi putusan No. 1021 K/Pdt/2020 bahwa Lahan yang berdiri Sekolah Dasar Negeri adalah lahan Almarhum Badjidda Bin Koi adalah Hak Mutlak dari Ahli Waris.

Pernyataan Kepala Dinas Pertahanan Makassar, Sri Sulsilawati yang menganggap ahli waris Badjidda Bin Koi tidak bisa mengusai lahan “itu pernyataan yang gagal paham hukum (ongol-ongol alias bodoh)”.

Perihal ini, mendapatkan tanggapan keras Penasehat Hukum (PH) Ahli Waris Badjidda Bin Koi. Abdul Razak Arsyad menganggap Kadis Pertanahan Makassar tidak tau tentang undang-undang.
“Kadis kok ngomong kayak kentut, siapa bilang Kami tidak berhak atas Lahan itu, tentang Proses-proses administrsi yang mereka maksud, itu bukan urusan kami.” Ucap A.R.Arsyad.

Keteranhan Pers Kadis Pertanahan Makassar, yang tidak paham Hukum

Menurutnya, pelaksanaan penguasaan lahan itu berdasar pada Undang-undang yang telah dijabarkan lewat putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA).

“Kami saat ini sisa menunggu proses lanjut Eksekusi, karena kami sudah ajukan pada PN Makassar berdasar pada putusan Kasasi MA, dan itu sudah inkra, adapun upaya hukum PK, tidak menghalangi Eksekusi.” Jelasnya.

Lebih lanjut PH Ahli Waris Badjida Bin Koi ini menganggap putusan Kasasi sudah jelas, bilama Pemerintah Kota tidak membayar lahan itu kepada Ahli Waris, lahan itu harus dikuasai oleh ahli waris.

A.R.Arsyad sebagai salah satu kuasa hukum Ahli Waris, menjelaskan sebagai berikut :

Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota makassar tunduk akan keputusan mahkamah agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan..
Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..??

pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

Menambah Rekannya, Munir Mangkana yang juga kuasa hukum mengatakan bahwa “Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan mahkamah agung untuk segera di lakukan eksekusi pembayaran melalui pengadilan negeri makassar.”

  1. Yang ingin kami tanyakan bahwa apa dasar pemerintah kota makassar menjadikan lahan tersebut menjadi asset pemerintah kota makassar. Sementara dari putusan pengadilan dari pn, pt hingga ma pemerinta tidak dapat membuktikan bahwa lahan tersebut adalah asset pemerintah kota makassar.
  2. Malah justru timbul lagi pertanyaan bahwa pemerintah kota makassar menjadikan lahan masyarakat menjadi asset negara.
  3. Persoalan mau di tingkatkan atau tidaknya bukan menjadi kewenangan pemerintah kota apakah lahan tetsebut mau di tingkatkan ke sertifikat atau tidak, sebab putusan pengadilan tingkat kasasi sudah memenangkan ahli waris.
  4. Saya melihat bahwa kadis pertanahan tidak menganggap bahwa putusan kasasi mahkamah agung bukan sebagai putusan yang mengikat sebab masih mempertanyakan dasar hukum kepemilikan ahli waris.

Pernyataan kepala dinas ini sebagai penolakan putusan mahkamah agung bahwa putusan mahkamah agung tidak berdasar.

Sementara Munir Mangkana juga menganggap Permohonan PK Pemerintah Kota Makassar dianggap “Batal demi Hukum”, karena data yang di peroleh oleh pihak PH Ahli Waris Badjidda Bin Koi, bahwa PK Pemkot Makassar diajukan pada tanggal 18 Agustus 2021 sementara putusan MA Kasasi tanggal 3 juni 2020, secara aturan masa tenggang pengajuan PK pada suatu perkara perdata hanya memiliki 180 hari.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini