Beranda ADVERTORIAL Paripurna DPRD Parepare, Penyerahan Ranperda Pencegahan dan Penanganan TPKS

Paripurna DPRD Parepare, Penyerahan Ranperda Pencegahan dan Penanganan TPKS

Penyerahan RANPERDA INISIATIF, dari Bapemperda DPRD Parepare ke Pemkot yang diwakili Sekda Kota Parepare.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat, 9 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir meminpin Rapat paripurna yang didampingi oleh Satriya, serta dihadiri segenap anggota DPRD Parepare, sementara yang hadir dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sekertaris Daerah (Sekda) Husni Syam mewakili wali Kota Parepare, dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkot.

Melalui rapat tersebut, Ranperda Inisiatif DPRD diserahkan oleh Satriya, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali, yang diwakili Sekda, Husni Syam.

“Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Husni Syam.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare, mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif dan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual, yang tidak sedikit dialami perempuan, anak dan disabilitas di Kota Parepare.

“Apa lagi, tindak kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang pelakunya mesti ditindak serius. Serta penanganan kasusnya perlu dilakukan bersama,” ujarnya.

Sehingga, melalui Ranperda ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi Pemkot dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara masif, terhadap kasus kekerasan seksual di Kota Parepare.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini