Beranda ADVERTORIAL Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT/RW

Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT/RW

Komisi I DPRD Parepare menggelar ( RDP untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 terkait tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I DPRD Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 terkait tata cara pemilihan Ketua RT dan RW. RDP tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2024.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. Turut hadir sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi. Dari pihak eksekutif, hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Parepare, serta para camat dari empat kecamatan di Kota Parepare.

Dalam pembahasan tersebut, Kamaluddin mengungkapkan bahwa revisi Perwali ini sangat penting mengingat masa jabatan sejumlah Ketua RT dan RW akan berakhir pada Februari hingga Maret 2025. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah rencana pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara serentak pasca pelantikan Wali Kota yang baru.

“Kita tadi merencanakan pemilihan RT/RW secara serentak setelah pelantikan wali kota baru. Ini berkaitan dengan kesiapan logistik yang rencananya akan menggunakan fasilitas KPU,” jelas Kamaluddin yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra.

Ia menambahkan bahwa beberapa pasal akan disisipkan dalam aturan baru tersebut, termasuk soal evaluasi kinerja RT/RW serta transparansi penggunaan anggaran.

“Agar penggunaan anggaran yang diberikan ke RT/RW dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan kinerja. Ini penting untuk meningkatkan rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Asy’ari Abdullah, menyoroti pentingnya regulasi mengenai sanksi bagi RT dan RW yang melanggar aturan, khususnya terkait netralitas dalam politik.

“Kita ingin RT/RW tidak terlibat aktif dalam kontestasi politik. Harus ada pasal yang mengatur sanksi bagi yang melanggar prinsip netralitas,” ujar Asy’ari.

Revisi Perwali ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat kelurahan agar lebih transparan, akuntabel, dan netral dalam setiap momentum politik di tingkat akar rumput. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini