Beranda ADVERTORIAL Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT dan RW, Rencana...

Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT dan RW, Rencana Digelar Serentak Setelah Pelantikan Wali Kota

Pemkot Bersama Komisi 1 DPRD Parepare Bahas Revisi Perda Pemilihan RT RW

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Komisi I DPRD tengah membahas revisi peraturan terkait mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD pada Selasa, 14 Januari 2024.

Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 ini turut melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta empat camat di Kota Parepare.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. Turut hadir anggota DPRD lainnya, yakni Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.

“Kami sedang membahas revisi Perwali terkait pemilihan RT dan RW. Rencananya, pemilihan RT dan RW akan dilaksanakan secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ungkap Kamaluddin.

Ketua Fraksi Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa beberapa usulan dalam rapat tersebut akan dimasukkan ke dalam aturan yang baru. Hal ini penting mengingat masa jabatan sejumlah RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.

“Pemilihan RT dan RW akan digelar serentak setelah kepala daerah dilantik, dengan mempertimbangkan penggunaan logistik milik KPU,” lanjutnya.

Selain itu, anggota dewan mengusulkan adanya revisi pada Pasal 27(a) Ayat 1 terkait besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi terhadap kinerja mereka.

“Kami berharap anggaran yang disalurkan kepada RT dan RW dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan kinerja, sehingga mereka memiliki rasa tanggung jawab yang penuh,” tambahnya.(*Frn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini