Beranda ADVERTORIAL Wali Kota Parepare Keluarkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN

Wali Kota Parepare Keluarkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN

Surat Edaran Walikota Parepare.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Senin, 3 Maret 2025.

Surat edaran ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah mengoptimalkan disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja ASN untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan mematuhi disiplin kerja, terutama terkait waktu kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
  • Jumat: Masuk kerja pukul 07.30 WITA dan pulang pada pukul 16.30 WITA.
  • Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
  • Jumat: Istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
  • Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun. Pelayanan diharapkan memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah. Wali Kota Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan pemberian sanksi dan penghargaan guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

Diharapkan, surat edaran ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini