PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Seorang pekerja konstruksi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Tajuddin, mengadukan nasibnya ke DPRD Parepare setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tempat ia bekerja selama 18 tahun. Pengaduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (6/5).
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan PT Lumpue Indah selaku perusahaan tempat Tajuddin bekerja, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare untuk memberikan klarifikasi dan pendampingan.
Tajuddin mengaku diberhentikan langsung oleh pimpinan perusahaan. Ia berharap perusahaan memberikan hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Meski dipanggil kembali untuk bekerja, Tajuddin menegaskan tidak berniat kembali dan hanya meminta penyelesaian yang adil.
“Saya sudah 18 tahun bekerja. Saya cuma mau yang terbaik saja. Berikan saya penghargaan dari kerja saya,” ujarnya.
Perwakilan PT Lumpue Indah, Yeni, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut memang hanya disampaikan secara lisan dan menyebut pihak perusahaan telah berupaya memanggil kembali Tajuddin.
“Istri Pak Lukito sudah memanggil kembali Pak Tajuddin. Tapi mungkin beliau sudah punya pekerjaan lebih baik,” ucap Yeni. Ia menambahkan bahwa terkait pesangon, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan perusahaan.
Sementara itu, Disnaker Parepare melalui Sri Wahyuni menilai persoalan ini belum dapat dikategorikan sebagai PHK, karena belum memenuhi unsur formal. Menurutnya, pemanggilan kembali yang telah dilakukan perusahaan menjadi salah satu indikator bahwa proses PHK belum resmi terjadi.
“Pemberhentian secara lisan belum bisa disebut PHK. Apalagi sudah ada pemanggilan kembali. Jika dalam waktu maksimal lima hari setelah dipanggil pekerja tidak hadir tanpa alasan, maka itu bisa dianggap mengundurkan diri,” jelas Sri. Melalui RDP tersebut, DPRD mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah, menjunjung asas keadilan bagi pekerja sekaligus kepastian proses sesuai regulasi ketenagakerjaan.(*AD).

















