PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Pemilihan Calon ketua PWI yang ada diberbagai daerah masa periode 205-2028 harus berdasarkan regulasi dan etika pemilihan.
Pasalnya, wadah organisasi PWI sudah turun-temurun bahwa yang bisa menjadi calon ketua PWI harus pernah menjadi pengurus.
Karena keabsahan suatu organisasi jurnalis ini pernah menjadi pengurus di PWI, jika tidak bagaimana bisa mengetahui internal dan permasalahan organisasi PWI jika tidak pernah pengurus.
“Mestinya masuk pengurus dulu baru mencalonkan diri sebagai ketua PWI, bagaimana bisa mau tau masalah organisasi PWI jika tidak pernah jadi pengurus,”tegasnya.
Lanjut Zugito, yang pernah menjabat ketua PWI Provinsi Sulsel dua periode ini menegaskan bahwa panitia harus mengedepankan etika dan norma dalam pemilihan calon ketua PWI, tidak bisa serta mengubah aturan yang pernah sudah di jalani selama ini setiap dalam pemilihan calon ketua PWI.
“Menjadi pengurus saja tidak mau apalgi mau ambisi menjadi ketua, bagaimana bisa mengetahui masalah seluk beluk organisasi PWI, maka itu wajib menjadi pengurus dulu baru mencalonkan diri ketua,”tuturnya mantan ketua bidang organisasi PWI Pusat ini, yang juga menangani sengketa kepengurusan PWI pusat.
Zugito menuturkan bahwa panitia konfercab harus kordinasi dan konsultasi soal syarat pencalonan dimana harus tetap memasukan pernah menjadi pengurus.
“Ini organisasi PWI punya induk dari pusat tidak bisa didaerah merubah suatu syarat pencalonan tanpa kordinasi dengan pengurus PWI Provinsi Sulsel atau Pusat,”jelasnya.
Ada beberapa daerah di Sulsel menyelenggarakan konfercab PWI untuk memilih calon ketua PWI yaitu Parepare dan Sidrap. (*)