Beranda Artikel Arti Sebuah Keadilan: Hukum yang Tak Dibeli, dan Harapan Indonesia Bebas Korupsi

Arti Sebuah Keadilan: Hukum yang Tak Dibeli, dan Harapan Indonesia Bebas Korupsi

Abdul Razak Arsyad, S.H.,M.H.

SUARA AJATAPPARENG – Arti keadilan? Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya berkelok, dalam, dan sering kali menyakitkan. Keadilan seharusnya menjadi hak semua warga negara tanpa memandang status, jabatan, ataupun kekayaan. Namun sayang, di negeri ini, keadilan kadang terasa barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang berduit atau berkuasa.

Keadilan dan hukum yang tak dibeli

Hukum idealnya adalah panglima. Tidak boleh ia tunduk pada tekanan uang, koneksi, atau kekuasaan politik. Tapi realitas kita sering berkata lain. Terlalu banyak cerita tentang bagaimana hukum bisa dibengkokkan: kasus besar yang mandek entah di mana, vonis yang terasa jauh dari rasa keadilan publik, atau proses penyidikan yang seperti tebang pilih.

Padahal, hukum yang adil adalah hukum yang tak bisa dibeli. Ia menegakkan aturan untuk siapa saja, tanpa diskriminasi. Jika hukum dapat dibeli, maka yang kuat semakin jumawa, yang kaya makin berkuasa, sedangkan rakyat biasa hanya bisa pasrah menatap takdir.

Mampukah Indonesia lepas dari korupsi?

Indonesia sudah lama berperang melawan korupsi. Sejak era reformasi, kita menyaksikan lembaga antirasuah (KPK) dibentuk dengan harapan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Banyak pejabat tinggi ditangkap, operasi tangkap tangan (OTT) mewarnai layar kaca kita. Namun di sisi lain, publik juga makin cemas: korupsi tampaknya tak kunjung surut, hanya berganti pola dan pelakunya saja.

Dalam survei dan indeks persepsi korupsi global, skor Indonesia belum bisa dibanggakan. Padahal korupsi bukan hanya soal uang negara yang raib, tetapi juga mematikan harapan rakyat akan layanan publik yang baik. Jalan berlubang, sekolah ambruk, layanan kesehatan memprihatinkan—bisa jadi semua bermuara pada satu akar: uang pembangunan yang dicuri.

Bagaimana dengan APH kita?

Penegakan hukum tak mungkin berjalan jika Aparat Penegak Hukum (APH)—polisi, jaksa, hakim—ikut bermain di kubangan korupsi. Harus diakui, sorotan publik terhadap integritas APH masih sering negatif. Kasus suap di meja hijau, markus (makelar kasus), hingga vonis yang diduga bisa “diatur” menjadi luka lama yang terus terulang.

Tentu kita tidak boleh menutup mata bahwa masih banyak APH yang bekerja jujur dan berintegritas. Namun di tengah sistem yang rawan, mereka kerap terjebak atau terpinggirkan. Reformasi hukum menjadi pekerjaan rumah abadi: memperkuat lembaga pengawas internal, membangun budaya malu korupsi, dan menegakkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Harapan tetap ada

Meski gelap, asa tak boleh padam. Banyak gerakan masyarakat sipil, jurnalis investigasi, aktivis antikorupsi, serta generasi muda yang terus bersuara. Mereka menjadi penekan moral agar APH, pejabat, dan seluruh institusi publik bekerja bersih.

Arti sebuah keadilan bukan sekadar kata dalam pasal undang-undang. Keadilan adalah rasa tenteram karena semua warga negara yakin haknya dihormati, hukum ditegakkan tanpa pamrih, dan korupsi tidak lagi menjadi budaya. Semoga Indonesia perlahan tapi pasti berjalan ke arah sana—menuju hukum yang benar-benar tak bisa dibeli, dan masa depan yang lebih bersih untuk semua.(AD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini