PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyatakan penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota Parepare membentuk Satgas Kelurahan. Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai keberadaan satgas dapat menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga resmi di tingkat kelurahan.
Satgas yang direncanakan bertugas menagih iuran sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dipandang belum memiliki dasar hukum yang jelas dan rawan menimbulkan pemborosan anggaran.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki perangkat resmi di tingkat kelurahan, seperti RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Fasilitator Kelurahan (Faskel), dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Menurutnya, pembentukan Satgas Kelurahan dinilai tidak mendesak dan berpotensi melewati struktur resmi yang sudah ada.
“Kita sudah punya perangkat resmi yang sah. Kalau masih mau dibentuk lagi yang namanya Satgas Kelurahan, ini seperti tim siluman. Tidak jelas dasarnya, tidak jelas urgensinya,” ujar Kaharuddin.
Respons serupa juga muncul dari sejumlah Ketua RT dan RW, khususnya di wilayah Soreang. Mereka menilai langkah tersebut dapat menimbulkan kebingungan di tingkat warga dan dianggap melecehkan kinerja RT/RW yang selama ini menjadi penghubung utama pelayanan dan kepentingan masyarakat. Kritik DPRD dan masyarakat ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah kota dan perangkat kelurahan yang telah ada. Menjaga peran RT/RW serta lembaga resmi lainnya diyakini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan meminimalisasi penggunaan anggaran yang tidak perlu.(*AD).

















