PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Parepare dalam Rapat Paripurna, Selasa, 26 Agustus.
Dalam penyampaiannya, Hermanto memaparkan gambaran umum struktur rancangan perubahan APBD 2025, mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah, serta komponen belanja dan pembiayaan daerah.
Menurut Hermanto, total target pendapatan daerah dalam R-APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp960,59 miliar lebih, atau mengalami penyesuaian turun sekitar Rp7 miliar dibandingkan APBD pokok tahun berjalan.
Selain pendapatan, rancangan ini juga mengatur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta komponen penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Hermanto menegaskan bahwa pemaparan tersebut masih merupakan gambaran umum Nota Keuangan. Pembahasan teknis dan pendalaman terhadap masing-masing program dan satuan kerja akan dilakukan melalui rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jika diperlukan pembahasan yang lebih spesifik menyangkut SKPD, hal itu akan dibahas secara mendalam dalam rapat komisi,” ujar Hermanto menutup presentasinya. Sebagai tambahan, setelah penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2025, DPRD Parepare juga menggelar Paripurna Persetujuan Penetapan Ranperda di luar Propemperda, khususnya terkait Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(*AD).

















