Beranda ADVERTORIAL Komisi II DPRD Parepare Fasilitasi Pedagang UMKM: Aktivitas Jualan di Taman Aisyah...

Komisi II DPRD Parepare Fasilitasi Pedagang UMKM: Aktivitas Jualan di Taman Aisyah Kembali Diizinkan

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Aspirasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Parepare akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi Komisi II DPRD Parepare, para pedagang kembali memperoleh izin berjualan di kawasan Taman Aisyah, Mattiro Tasi, usai sebelumnya direlokasi ke Pasar Seni yang dinilai belum siap digunakan.

Keputusan ini merupakan output dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan pedagang, instansi teknis, dan anggota DPRD di Gedung DPRD Parepare. Forum ini menjadi ruang penyampaian keluhan sekaligus pencarian solusi yang mempertimbangkan kepentingan pedagang tanpa mengesampingkan penataan ruang publik.

DPRD Responsif Terhadap Aspirasi Pedagang

Anggota Komisi II DPRD Parepare, Sappe, menjadi salah satu figur yang aktif mengawal aspirasi pedagang sejak awal. Ia menegaskan bahwa ketidaksiapan fasilitas di Pasar Seni menjadi alasan utama perlunya evaluasi kebijakan relokasi.

“Pedagang datang menyampaikan keluhannya karena lokasi baru di Pasar Seni belum sepenuhnya siap. Kami menindaklanjuti aspirasi itu dengan memfasilitasi pertemuan resmi agar ada keputusan yang berpihak kepada pedagang,” ujar Sappe.

Sappe menambahkan bahwa hasil RDP mencerminkan komitmen DPRD untuk memperjuangkan keberlangsungan UMKM sebagai sektor yang menopang perekonomian masyarakat kecil.

Solusi Sementara Demi Keberlangsungan UMKM

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pedagang diperbolehkan kembali berjualan di Taman Aisyah untuk sementara waktu, sambil menunggu penyempurnaan fasilitas di Pasar Seni. Langkah ini dianggap sebagai solusi moderat untuk memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan tanpa menimbulkan kehilangan mata pencaharian.

“Ini solusi sementara agar pedagang tetap bisa beraktivitas. Kami mendorong pemerintah segera membenahi Pasar Seni agar ke depan bisa ditempati secara layak,” jelas Sappe.

Penataan Ulang dan Pengawalan Kebijakan

Komisi II juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengaturan ulang penempatan pedagang agar fungsi taman sebagai ruang publik tetap terjaga. DPRD berkomitmen mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar berjalan tertib dan sesuai koridor.

“Kami ingin solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi pedagang maupun bagi pemerintah sebagai pengelola ruang kota,” tutup Sappe. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh pendekatan dialogis antara pemerintah dan pelaku UMKM dalam menyelesaikan persoalan penataan kota tanpa menghambat roda ekonomi masyarakat.(*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini