Oleh: Adv. ABDUL RAZAK ARSYAD, S.H., M.H.
Penggiat Hukum & Tokoh Pers.
SUARA AJATAPPARENG — Di tengah dinamika hukum nasional, kehadiran KUHAP Baru 2025 menjadi salah satu pencapaian besar dalam sejarah reformasi peradilan Indonesia. Setelah 44 tahun, bangsa ini akhirnya memiliki regulasi yang bukan hanya memperbarui aturan lama, tetapi benar-benar berupaya menguatkan posisi warga negara di hadapan aparat penegak hukum.
Sebagai advokat dan penggiat hukum, saya melihat KUHAP baru bukan sekadar perubahan tekstual, melainkan platform baru yang memberi ruang lebih besar bagi perlindungan hak asasi, profesionalisme aparat, dan hadirnya advokat sebagai pilar utama penegakan keadilan.
Advokat Kini Berada di Garda Terdepan — Dengan Landasan Hukum yang Lebih Kuat
1. Pendampingan sejak detik pertama
KUHAP baru mewajibkan penyidik memberi tahu tersangka tentang hak pendampingan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Artinya:
– Tidak boleh ada lagi warga yang “diperiksa sendirian”.
– Tidak ada lagi interogasi tanpa advokat.
– Tidak ada alasan bagi aparat untuk menolak kehadiran penasehat hukum.
Ini adalah lompatan besar — dan kemenangan bagi rakyat.
2. Advokat hadir di semua tahap, untuk semua pihak
KUHAP baru membuka ruang pendampingan untuk:
✔ saksi
✔ pelapor
✔ terlapor
✔ tersangka
Mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Inilah bentuk demokratisasi akses keadilan yang selama ini diperjuangkan banyak pihak.
3. Mekanisme kontrol atas aparat semakin tegas
Jika advokat dihalangi, warga dapat menempuh:
1. Pra-peradilan, dan
2. Gugatan sanksi administratif/etik terhadap penyidik
Untuk pertama kalinya, KUHAP secara eksplisit menempatkan advokat sebagai safeguard konstitusional bagi masyarakat.
Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat Ajatappareng?
Karena KUHAP baru:
1. Mencegah praktik kriminalisasi
2. Melindungi masyarakat dari tekanan aparat
3. Memberi kepastian proses hukum
4. Menjamin pemeriksaan berlangsung transparan
Dengan regulasi baru ini, warga Ajatappareng yang menghadapi persoalan hukum tidak lagi harus takut atau bingung. Hak untuk didampingi advokat kini jelas, konkret, dan wajib dihormati.
Tantangan: Pasal Kontroversial yang Perlu Terus Dikawal
Meski penuh kemajuan, kita tidak boleh menutup mata bahwa ada pasal-pasal yang harus terus diawasi, terutama:
1. Penggeledahan & penyitaan yang lebih longgar
Dikhawatirkan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan jika tanpa pengawasan ketat.
2. Penyadapan tanpa izin pengadilan
Kekhawatiran terbesar adalah terganggunya privasi warga.
3. Pasal 16 yang dinilai terlalu luas
Berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi.
4. Investigasi tanpa izin hakim
Mengurangi kontrol yudisial yang seharusnya menjadi pilar keadilan.
Inilah ruang perjuangan advokat, akademisi, pers, dan masyarakat sipil agar KUHAP baru tidak menjadi alat represif.
Pesan Promotif: Gunakan Hak Anda, Manfaatkan Pendampingan Advokat
Sebagai advokat, tokoh pers, dan penggiat hukum, saya mendorong masyarakat untuk:
✔ Selalu meminta pendampingan hukum sejak awal
KUHAP baru memberi Anda hak penuh atas advokat—gunakan hak itu.
✔ Jangan takut berhadapan dengan aparat
KUHAP baru memberi mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan.
✔ Libatkan advokat pada setiap tahap proses hukum
Semakin awal advokat hadir, semakin kecil peluang terjadinya pelanggaran prosedur.
✔ Edukasi keluarga Anda tentang hak-hak hukum
Masyarakat yang cerdas hukum adalah masyarakat yang sulit ditindas.
Penutup: KUHAP Baru adalah Momentum Kebangkitan Kesadaran Hukum Nasional
KUHAP Baru 2025 adalah kemajuan besar bagi bangsa ini. Ia memberikan pijakan kuat bagi advokat untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat. Yang lebih penting lagi, regulasi baru ini menempatkan hak warga negara sebagai pusat dari proses peradilan pidana.
Mari kita jadikan KUHAP baru sebagai alat:
a. memperkuat keadilan,
b. memberdayakan masyarakat,
c. serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan penekan.
Dengan kerja bersama—advokat, pers, dan warga—kita dapat menjadikan sistem hukum Indonesia lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.(*AD).

















