Beranda ADVERTORIAL DPRD Parepare Sesalkan Ketidakhadiran Wali Kota dalam Paripurna Penetapan APBD 2026

DPRD Parepare Sesalkan Ketidakhadiran Wali Kota dalam Paripurna Penetapan APBD 2026

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – DPRD Kota Parepare menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Tasming Hamid dalam rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, yang digelar pada Senin (24/11/2025). Padahal, APBD menjadi instrumen penting sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik di daerah.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa kehadiran wali kota dalam paripurna penetapan APBD merupakan kewajiban protokoler dan bentuk komitmen eksekutif terhadap proses pembangunan daerah.

“Iya, wajib dihadiri oleh Wali Kota. Kami sangat menyayangkan, terlebih ini tahapan akhir masa jabatan beliau, namun justru tidak hadir,” kata Kaharuddin.

Upaya Konfirmasi yang Tidak Berbuah Hasil

DPRD sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada jajaran Pemerintah Kota untuk menghubungi dan mengonfirmasi kehadiran wali kota. Namun Asisten I Pemerintahan melaporkan bahwa Tasming Hamid tidak bersedia hadir.

“Kami berikan waktu untuk menghubungi Pak Wali atau Sekda. Tapi yang disampaikan, Pak Wali tidak bersedia hadir,” jelas Kaharuddin.

Ketidakhadiran wali kota beserta beberapa pejabat Pemkot dianggap DPRD sebagai sikap yang kurang elok. Menurut Kaharuddin, penetapan APBD menyangkut langsung kepentingan masyarakat, bukan semata-mata urusan legislatif dan eksekutif.

“APBD ini menyangkut pelayanan dan nasib masyarakat Parepare. Jadi sangat disayangkan jika pada tahapan krusial ini tidak dihadiri,” ujarnya.

Paripurna Tetap Berjalan dan APBD Disahkan

Meski tanpa kehadiran wali kota, DPRD tetap melanjutkan dan mengesahkan APBD 2026 karena seluruh mekanisme pembahasan telah ditempuh, mulai dari penyerahan KUA-PPAS hingga pendapat akhir fraksi.

Selanjutnya, dokumen APBD yang telah disahkan akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk proses evaluasi.

“Kami akan melengkapi seluruh dokumen termasuk berita acara, dan menyerahkannya ke Pak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kaharuddin.

DPRD juga menegaskan komitmennya terhadap program-program prioritas, termasuk rencana penganggaran bantuan seragam siswa SMA dan sederajat pada perubahan APBD. Kaharuddin menyebut langkah itu dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian regulasi.

Potensi Stigma Publik

Kaharuddin mengingatkan bahwa absennya wali kota dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait hubungan antara DPRD dan pemerintah kota. Padahal, menurutnya, kedua lembaga seharusnya menjaga harmonisasi demi kepentingan publik.

“Ini bisa menimbulkan stigma yang tidak bagus. Seharusnya, hubungan DPRD dan Pemkot tetap selaras demi masyarakat,” tegasnya.

Interupsi dan Walkout dari Pihak Pemkot

Rapat paripurna sendiri dinyatakan kuorum dengan kehadiran 18 dari 25 anggota DPRD. Namun di tengah rapat, Kabag Hukum Nurwana melakukan interupsi, sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dede, menyatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan menghadiri paripurna terkait pembahasan Propemperda.

Setelah DPRD memutuskan melanjutkan agenda penetapan APBD, Dede bersama Kabag Hukum meninggalkan ruang rapat. “Kami izin meninggalkan ruangan,” ucap Dede sebelum keluar.(*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini