Beranda ADVERTORIAL Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 3,2 Kg Sabu Diamankan

Polres Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 3,2 Kg Sabu Diamankan

Bersama Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid. Kapolres Pinrang, Edy Sabhara mengungkapkan penangkapan NARKOBA.

PINRANG, SUARA AJATAPPARENG — Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang kurir, sementara bandar dan pemesan utama kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu lintas negara.

“Kami berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti tiga bungkus besar sabu seberat bruto sekitar 3,2 kilogram. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika yang tergolong menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang,” ujar AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).

Terungkap dari Penangkapan di Paleteang

Kasus ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya.

Empat kurir yang ditangkap masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).

Bandar Warga Malaysia Masuk DPO

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni G, seorang bandar narkoba asal Malaysia, serta N, pemesan sabu yang beroperasi di Indonesia.
“G berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang, sedangkan N adalah pembeli. Keduanya saat ini berstatus DPO. Empat tersangka yang kami amankan berperan sebagai kurir,” jelas Mansyur.

Modus Terorganisir dan Terkendali Jarak Jauh


Menurut penyelidikan kepolisian, jaringan narkoba ini terbilang rapi dan terorganisir. Bandar mengendalikan pergerakan kurir dari luar negeri dengan sistem komunikasi yang sulit dilacak.

“Bandar menggunakan nomor WhatsApp yang terus berganti, transaksi dilakukan pada malam hari, dan sistem pengiriman dilakukan dengan metode ‘tempel’ di lokasi tertentu. Kurir dijanjikan upah jika barang berhasil sampai,” ungkap Mansyur.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Ajatappareng.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika serta edukasi publik akan bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.(*ad)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini