JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi, mendorong adanya penyesuaian regulasi verifikasi media agar lebih adil dan relevan dengan kondisi industri pers, khususnya media siber di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anwar Sanusi usai menghadiri peringatan HUT ke-9 SMSI yang dirangkaikan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Millennium, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, verifikasi media merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas perusahaan pers. Namun, regulasi yang mengatur proses tersebut perlu terus disempurnakan agar mampu mengakomodasi keberagaman karakteristik media, termasuk media lokal yang berkembang di berbagai daerah.
“Verifikasi itu penting sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme pers. Namun regulasinya perlu disesuaikan agar lebih berkeadilan. Salah satu yang kami dorong adalah adanya pengaturan berbasis klaster media, sehingga aturan tersebut dapat mengakomodasi perbedaan kapasitas dan kondisi media,” ujarnya.
Anwar Sanusi menjelaskan, dalam kesempatan tersebut ia juga berdialog dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Yogi, terkait berbagai persepsi yang berkembang mengenai aturan kemitraan media dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, Dewan Pers menegaskan tidak pernah mengeluarkan regulasi yang mensyaratkan media harus terverifikasi untuk dapat bermitra dengan pemerintah daerah.
“Saya sempat menanyakan langsung kepada Wakil Ketua Dewan Pers, Pak Yogi, dan beliau menyampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan media harus terverifikasi untuk dapat bermitra dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Anwar, Dewan Pers membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan organisasi perusahaan pers. Dalam rapat yang direncanakan berlangsung bulan depan di Dewan Pers, SMSI diminta untuk menyusun rancangan konsep verifikasi yang dapat dilakukan secara internal oleh organisasi.
“Ini menjadi peluang bagi SMSI untuk memberikan kontribusi gagasan dalam membangun sistem verifikasi yang lebih adaptif, sekaligus tetap menjaga standar profesionalisme perusahaan pers,” tambahnya.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan adanya perubahan statuta Dewan Pers agar seluruh konstituen Dewan Pers memiliki perwakilan dalam struktur lembaga tersebut. Menurut Anwar, langkah ini penting untuk memperkuat prinsip representasi dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan dunia pers.
Ia berharap berbagai gagasan yang disampaikan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun ekosistem pers nasional yang sehat, profesional, dan berkeadilan.
“Yang kita dorong adalah solusi konstruktif. Pers harus tetap profesional, tetapi regulasi juga perlu memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku industri media, termasuk media siber di daerah,” pungkasnya.(*AD).

















