Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Ketua Umum PERADI Damai
SUARA AJATAPPARENG – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini bukan sekadar menggantikan hukum acara pidana yang telah berlaku selama puluhan tahun, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Bagi profesi advokat, perubahan tersebut menghadirkan dua konsekuensi yang berjalan beriringan. Di satu sisi, KUHAP baru membuka prospek yang semakin luas bagi penguatan peran advokat sebagai penegak hukum. Namun di sisi lain, regulasi tersebut juga membawa tantangan yang menuntut peningkatan kapasitas keilmuan, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan profesi.
Salah satu pembaruan yang paling fundamental adalah semakin kuatnya pengakuan terhadap hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal proses peradilan pidana. Kehadiran advokat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap prosedural, melainkan sebagai bagian integral dari mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, prinsip due process of law memperoleh ruang implementasi yang lebih nyata dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu, perluasan objek praperadilan menjadi instrumen yang memperkuat fungsi advokat sebagai pengawas terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Melalui mekanisme tersebut, advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa, sehingga proses penyidikan tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip negara hukum (rechtstaat).
KUHAP Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) serta memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua instrumen ini menunjukkan perubahan paradigma penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada efektivitas penyelesaian konflik, pemulihan kerugian korban, serta kepastian hukum bagi para pihak. Dalam konteks tersebut, advokat dituntut memiliki kemampuan negosiasi, mediasi, serta strategi litigasi dan nonlitigasi yang lebih komprehensif.
Meskipun demikian, implementasi KUHAP baru tidak dapat dilepaskan dari berbagai tantangan. Harmonisasi antara KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi kebutuhan mendesak. Advokat harus mampu memahami keterkaitan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana agar dapat memberikan pembelaan yang efektif sesuai perkembangan sistem hukum nasional.
Di tingkat praktik, berbagai persoalan klasik masih berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan KUHAP. Tidak jarang advokat menghadapi pembatasan akses komunikasi dengan klien, dugaan intimidasi terhadap tersangka sebelum memperoleh pendampingan hukum, hingga belum seragamnya pemahaman aparat terhadap aturan pelaksanaan yang baru. Kondisi demikian berpotensi mengurangi kualitas perlindungan hak-hak tersangka maupun terdakwa apabila tidak segera dibenahi melalui regulasi teknis dan komitmen seluruh aparat penegak hukum.
Perubahan paradigma hukum acara pidana juga membawa konsekuensi etik yang tidak ringan. Semakin luasnya ruang diskresi, termasuk dalam penyelesaian perkara di luar persidangan, mengharuskan organisasi advokat memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas, sehingga setiap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang benar-benar digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan menjadi celah penyalahgunaan profesi.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak hanya diukur dari kualitas norma yang diatur di dalamnya, tetapi juga dari kesiapan seluruh komponen sistem peradilan pidana dalam melaksanakannya. Advokat, sebagai salah satu pilar penegak hukum, memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
KUHAP baru sejatinya merupakan momentum bagi profesi advokat untuk mempertegas eksistensinya sebagai penjaga keadilan (officium nobile). Dengan kompetensi yang terus diperbarui, etika profesi yang kokoh, dan independensi yang terjaga, advokat akan tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Makassar, 28 Juli 2026

















