Beranda ADVERTORIAL Komisi II DPRD Parepare Soroti Tunggakan Pembayaran Jasa Pelayanan Pegawai Puskesmas

Komisi II DPRD Parepare Soroti Tunggakan Pembayaran Jasa Pelayanan Pegawai Puskesmas

RDP Komisi II DPRD Parepare bersama Dinas Kesehatan dan kepala delapan puskesmas se-Kota Parepare.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Komisi II DPRD Kota Parepare menyoroti persoalan belum dibayarnya jasa pelayanan (kapitasi) bagi pegawai di seluruh puskesmas di Parepare. Tunggakan ini sudah berlangsung selama empat bulan, dan menjadi perhatian serius Komisi II yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

Masalah tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II bersama Dinas Kesehatan dan kepala delapan puskesmas se-Kota Parepare. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi II Gedung DPRD Parepare, Selasa (14/1/2025).

Wakil Ketua Komisi II, Sappe, membenarkan bahwa pertemuan digelar untuk meminta klarifikasi terkait penyebab menunggaknya pembayaran jasa pelayanan kepada para pegawai puskesmas.

“Kita undang Dinas Kesehatan dan delapan kepala puskesmas. Dari pertemuan itu diketahui, hampir seluruh puskesmas mengalami hal yang sama. Ternyata ini terjadi karena APBD Perubahan 2024 tidak dibahas akibat keterbatasan waktu,” jelas Sappe saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk jasa pelayanan sebenarnya tersedia, namun karena tidak ada pembahasan APBD Perubahan, dana tersebut belum bisa dicairkan. Ditambah lagi, saat ini puskesmas telah berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga setiap pengambilan keputusan anggaran harus memperhatikan aspek akuntabilitas.

“Kalau tetap dipaksakan dibayar, kepala puskesmas bisa bermasalah secara hukum. Karena itu kami cari solusi bersama,” lanjut legislator dari PKS tersebut.

Sappe juga memastikan bahwa pembayaran jasa pelayanan yang tertunda akan dirapel dan dibayarkan pada bulan berikutnya. “Intinya, kami duduk bersama untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan oleh kebijakan ini,” tandasnya.(***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini