Beranda AJATAPPARENG Diduga Abaikan PBG dan Tata Ruang, Pembangunan Gudang Koperasi Merah Putih di...

Diduga Abaikan PBG dan Tata Ruang, Pembangunan Gudang Koperasi Merah Putih di Pinrang Disorot

PINRANG, SUARA AJATAPPARENG — Pembangunan sejumlah gudang program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pinrang terus menuai sorotan. Selain dinilai terkesan terburu-buru dan sekadar menggugurkan kewajiban program, proyek tersebut juga memunculkan kritik tajam terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan bangunan gedung.

Sorotan publik mengarah pada pembangunan gudang di kawasan Monumen Lappa Lappae, Kecamatan Suppa, serta gudang yang berada di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pinrang. Informasi yang dihimpun dari Ketua LIDIK PRO Kabupaten Pinrang menyebutkan, pembangunan tersebut diduga belum memenuhi aspek legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, komunikasi dari sejumlah dinas terkait justru dinilai terkesan saling melepaskan tanggung jawab atau “cuci tangan” terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dinas Koperasi disebut hanya menyampaikan bahwa tugas mereka sebatas pada penyiapan lahan untuk pembangunan gudang. Sementara aspek teknis pembangunan dan perizinan dianggap berada di luar kewenangan mereka.

Di sisi lain, hingga kini Dinas PUPR Kabupaten Pinrang dikabarkan belum menerima permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan tersebut. Padahal, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 60 persen.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin pembangunan fisik dapat berjalan cukup jauh tanpa adanya pengajuan dokumen legal dasar yang menjadi syarat utama pembangunan gedung?

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ketika bangunan sudah berdiri dalam progres besar tanpa PBG, maka ada kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara proyek tertentu seolah mendapat toleransi,” ungkap salah seorang pemerhati kebijakan publik di Pinrang.

Selain persoalan PBG, bangunan gudang di depan Kantor Dinas PUPR juga disebut-sebut melanggar garis sempadan jalan dan sempadan bangunan. Jika benar demikian, maka kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penataan ruang dan penegakan aturan di daerah.

Publik menilai, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait seharusnya hadir memberi penjelasan yang terbuka dan bertanggung jawab, bukan justru saling mengalihkan kewenangan. Sebab dalam setiap proyek pembangunan, koordinasi antarinstansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Kritik yang muncul pun sejatinya bukan bentuk penolakan terhadap program Koperasi Merah Putih. Masyarakat justru mendukung upaya penguatan ekonomi kerakyatan. Namun program yang baik harus dibangun di atas tata kelola yang sehat, transparan, dan patuh hukum.

Pendekatan pembangunan yang terkesan memaksakan percepatan tanpa memperhatikan aspek legalitas dikhawatirkan menimbulkan kesan otoriter di tengah masyarakat. Terlebih jika pengawasan dan prosedur dianggap dapat dilangkahi demi mengejar target.

Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting dilakukan. Pemerintah daerah, aparat terkait, hingga pelaksana proyek diharapkan dapat menjadikan polemik ini sebagai momentum memperbaiki pola koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Sebab pembangunan yang baik bukan hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kuat secara hukum dan etika pemerintahan.(*Anto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini