Beranda Parepare Tinjau Yustisi Kecamatan Ujung, Kasatpol PP Parepare Imbau Masyarakat Terapkan Prokes saat...

Tinjau Yustisi Kecamatan Ujung, Kasatpol PP Parepare Imbau Masyarakat Terapkan Prokes saat Berkendara

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Parepare meninjau kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang rutin dilaksanakan disemua kecamatan di Kota Parepare, Rabu (28/7/2021) malam kemarin.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 060/47/COVID19 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, sebagai upaya pengendalian penyebaran virus korona di Kota Parepare, Kamis (29/7/2021).

Seperti terlihat malam kemarin, meninjau operasi yustisi dilaksanakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Ujung, di Jalan Mattirotasi, yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Dishub, Damkar, dan para lurah di Kecamatan Ujung.

“Saya berpesan kepada semua personel terlibat dalam Tim Satgas Kecamatan Ujung ini agar menjalankan tugas pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Perwali dan surat edaran agar mengedepankan sisi humanis kepada masyarakat,” kata Kasatpol PP Parepare, H. Ansar Makkarai, didampingi Camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin dan Koordinator Tim Satgas Kecamatan Ujung ,Ariyadi.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Parepare, agar patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya senantiasa menggunakan masker, begitu pun saat berkendara.

“Jadi, operasi yustisi yang digelar Tim Kecamatan Ujung ini dimana dikoordinir oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare bersama Camat Ujung, meminimalisir tingkat kesadaran masyarakat (pengunaan masker) saat melakukan aktivitas di luar rumah,” terang Ansar.

Kasatpol PP Parepare, H. Ansar Makkarai Menyampaikan Imbauan kepada Salah Satu Pelanggar agar Disiplin Protokol Kesehatan saat Berkendara

Lebih lanjut dia menegaskan, dengan terbitnya surat edaran terbaru sampai tanggal 30 Juli 2021 ini, tak ada toleransi bagi warga maupun pelaku usaha yang ditemukan melanggar.

“Begitu ditemukan melanggar, langsung diberi sanksi kerja sosial maupun administrasi,” tegas Ansar.

“Jadi tidak ada tawar menawar, ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mendisiplinkan warga untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Dengan kerja keras tim satgas ini, dia berharap terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan efisien lagi dalam hal menegakan protokol kesehatan. Sebagaimana petunjuk Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19, dalam hal ini Walikota Parepare. (Andi Ukki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini