Beranda BOSOWA Ketua LIDIK PRO Wajo : Longsor Proyek Pemeliharaan Bendungan Kalola, karena Gagal...

Ketua LIDIK PRO Wajo : Longsor Proyek Pemeliharaan Bendungan Kalola, karena Gagal Kontruksi

Ketua LIDIK PRO Wajo, Ir. Nasir Rahim. Turun langsung melihat kondisi longsor, sesuai laporan warga Desa Sogi.

WAJO, SUARAJATAPPARENG.COM – Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Bendungan Kalola terjadi lonsor, dan hal ini menjadi pantauan Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Wajo saat berkunjung ke lokasi di Desa Sogi Dusun Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo. Rabu, 27 Juli 2022.

Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp.8.510.018.000,00 pada satuan kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pompengan Jeneberang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kegiatan fisiknya dikerjakan oleh CV. KARYA PERSADA yang beralamat Jln.Dewi Sartika III Perum GPI Blok C no.2 Palu Sulawesi Tengah.

Sesuai dengan laporan masyarakat, Ketua LIDIK PRO Kabupaten Wajo, Ir. Nasir Rahim Bersama dengan beberapa tim teknis turun ke lokasi pekerjaan yang berada di Desa Sogi Dusun Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo.

Dari keterangan salah satu pekerja (chandra), pekerjaan yang mengalami kerusakan karena adanya luapan air sungai dari Dam Kalola, sebelumnya mereka sudah selesai kerjakan pada bagian yang mengalami longsor tersebut (sebelah barat sungai) selama lebih kurang 3 (tiga) bulan. Salah seorang pekerja yang dimintai keterangan oleh Ketua dan Tim Investigasi LIDIK PRO Wajo, mengatakan kalau Pengawas Lapangan dan konsultannya jarang datang. “Mereka jarang datang pak.” Ucap salah satu staf bagian logistic kontraktor CV. KARYA PERSADA pada Nasir Rahim. Bahkan Nasir bertanya apakah kamu mengerti dengan PCM (Pre Construction Meeting), “tidak tau Pak.“ jawab Chandra

Dari pantauan dan pandangan teknis, Ketua dan Tim Investigasi LIDIK PRO menemukan kegagalan konstruksi dan berharap pihak APH memperketat pengawasan pada Pekerjaan ini.

Menurut Ketua LIDIK PRO Wajo ini, Terkait dengan rusaknya beberapa konstruksi yang panjangnya lebih kurang 100 meter, bisa diakibatkan karena keadaan tanah labil, atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, apabilah tidak dijelaskan dalam rapat PCM, maka dapat diduga kesalahan pada pihak pengguna Jasa dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sebaliknya apabilah kondisi lokasi ada dijelaskan dalam rapat PCM, akan tetapi pihak penyedia jasa tidak mengikutinya, maka jelas kesalahan berada pada pihak Kontraktor.
“Saya lihat, ada kesalahan dari teknis pelaksanaan sehingga terjadi longsor, karena adanya beberapa unsur pencegahan longsor itu tidak ada dalam pekerjaan, entah itu dari perencanaan kurang matang atau pelaksaan terlalu ingin untung besar.” Urai Ir. Nasir Rahim, yang juga telah kenyang didunia konstruksi.

Ir. Nasir Rahim, katakan kalau Pekerjaan Penahan tanah di Desa Sogi Dusun Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo yang menelang Anggaran Rp.8.510.018.000,- terindakasi adanya kerugian negara, baik slot beton, pondasi poer dan kolom beton hingga dinding beton tidak sesuai spesifikasi konstruksi SNI. (MA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini