Beranda ADVERTORIAL Anggota DPRD Parepare dari PKB ini, Sosialisasikan Perda Pengembangan Usaha Agribisnis

Anggota DPRD Parepare dari PKB ini, Sosialisasikan Perda Pengembangan Usaha Agribisnis

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare turun langsung bertatap muka kepada masyarakat untuk mensosialisasi peraturan perundang-undangan, Sabtu (3/7/2021).

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Parepare, Andi Muh Fudail, dengan mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pengembangan Usaha Agribisnis, dilaksanakan di Gedung Hotel Delima Sari, Kota Parepare.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengembangan Usaha Agribisnis ini untuk pengembangan usaha agribisnis di Kota Parepare,” jelas anggota DPRD Parepare fraksi PKB ini.

“Perda Pengembangan Agribisnis ini ditujukan agar bisa terbentuk sentra produksi agribisnis yang berskala home industri atau produksi rumah tangga, juga kelompok usaha,” tambah Andi Muh Fudail.

Anggota Komisi III DPRD Parepare ini juga menjelaskan, pengembangan usaha agribisnis untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Juga mengimplementasikan visi pembangunan Parepare, sebagai kota jasa dan niaga.

Demi pemerataan pengembangan usaha agribisnis di daerah, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi melalui penetapan dan pengaturan tiap wilayah agribisnis.

Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dia pun juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh dan tidak abai dengan protokol kesehatan. Mengingat peningkatan jumlah positif Covid-19 meningkat di Kota Parepare. (Ai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini