PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Kecamatan Ujung kembali gulirkan sosialiasi kepada warga dan para pelaku usaha terkait perpanjangan Surat Edaran Nomor 060/46/GT.Covid 19 dan Peraturan Walikota Parepare No 31 Tahun 2021, Jumat (23/7/2021).
Dengan menyisir sejumlah lokasi, Tim Satgas di koordinir Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare ini didampingi Camat Ujung, bersama para Lurah, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, dan Damkar, memberikan selebaran surat edaran dan menyampaikan secara humanis kepada sejumlah pelaku usaha, terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.


“Terkait dengan jam pelaku usaha, untuk makan ditempat itu di surat edaran sebelumnya makan ditempat sampai jam 9 malam. Untuk surat edaran terbaru (mulai 21 Juli 2021) sampai jam 8 malam,” jelas Camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi dan Bhabinkamtibmas Polsek Ujung, Aipda Jepri, saat ditemui di Taman Mattirotasi, Kamis (22/7/2021) malam kemarin.
Lanjut, mantan lurah lapadde ini menjelaskan, untuk layanan pesan antar sampai pukul 21.00 WITA.
“Kami sampaikan bahwa, surat edaran yang sekarang ini hanya berlaku mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Namun masih ada yang sifatnya perseorangan yang melanggar Perwali seperti penggunaan masker dan terkait dengan surat edaran ini, yang usaha menimbulkan kerumunan,” terang Ardiansyah.
“Untuk perorangan, ditemukan 2 pelaku usaha yang tidak menggunakan masker, diberikan denda administratif,” tutup mantan Kabid DLH Kota Parepare ini. (Andi Ukki)

















